Senin, 13 Desember 2010

PERTAMINA JAMIN SUPLAI BBM LAMPUNG

Press Release
PT PERTAMINA (PERSERO) Unit Pemasaran Sumbagsel
Desember 2010

PERTAMINA JAMIN SUPLAI BBM LAMPUNG
(Masyarakat Dihimbau Tidak Panik & Menjadi Spekulan BBM)

Menanggapi artikel di Kompas.com " Premium Langka di Lampung". Source: http://regional.kompas.com/read/2010/12/13/17582510/Premium.Langka.di.Lampung..-5
Dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Rata-rata Premium 1.700 KL/hari dan Solar 1.100 KL/hari..Saat ini rata-rata penyaluran sekitar P: 1.800 KL dan S: 1.250 KL (Tjd penambahan antara 100-150 KL di Premium dan Solar). Penambahan penyaluran disebabkan kenaikan demand BBM sbg imbas wacana pembatasan BBM di Media Massa dan isu kenaikan harga BBM dimasyarakat shg tjd "Panic Buying"/"RUSH di SPBU" dan Pengeritan BBM di masyarakat dan semakin maraknya pengecer BBM sbg spekulan BBM mencari keuntungan dr keresahan masyarakat.

2. Dapat kami sampaikan khusus utk penyaluran BBM di area Jalinteng(Lintas Tengah) rata-rata penyaluran per hari P: 180 KL dan S: 130 KL dan saat ini ada kenaikan menjadi P: 200 KL dan S: 150 KL (penambahan sekitar 20 KL/hari).

3. Sedangkan utk area Jalinbar(Lintas Barat) rata-rata penyaluran per hari P: 120 KL dan S: 70 KL dan saat ini ada kenaikan menjadi P: 140 KL dan S: 80 KL(juga terjadi penambahan penyaluran BBM dr Pertamina). Hal ini dilakukan Pertamina agar BBM tetap tercukupi dan masyarakat tidak panik dan resah.

4. Pertamina berkordinasi dengan SPBU agar tetap memprioritaskan pelayanan kepada pembeli langsung dan hanya melayani pembelian dgn jerigen terbatas bagi yg mempunyai rekomendasi dari instansi terkait. Hal ini berlaku normal pada kondisi siang sampai sore hari. SPBU yang melanggar tentunya akan mendapatkan langkah pembinaan dr Pertamina.

5. Karena pagi s/d malam kondisi normal dan karena prioritas utama kpd pengguna langsung, terjadi indikasi pelaku pengecer dan spekulan bbm dgn menggunakan jerigen bergeser pd dinihari utk menghindari pengawasan.

6. Pertamina senantiasa bekerjasama/berkordinasi dgn Pemda dan Kepolisian utk mengawasi dan menertibkan agar suplai dan penyaluran bbm di SPBU tetap normal,aman,dan mengurangi spekulan.

7. Praktek penyelewengan BBM baik dengan cara menjadi pengecer,pengerit,atau bahkan penimbunan BBM Bersubsidi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar UU Migas No.22 Tahun 2001 dan menyalahi aturan Pertamina berdasarkan Surat Man. Penjualan Pertamina No. 1286/F12000/2007-S3 tgl. 26 Nopember 2007 yang berbunyi "Pembelian dg menggunakan Drum dan Jerrycan dpt dilayani apabila dilengkapi dg srt/dokumen dr Instansi yg berwenang. Apabila melanggar dan terbukti bersalah maka pelaku diancam dengan Denda maksimal 6 Milyar Rupiah/Kurungan 6 Tahun Penjara.

8. Masyarakat diharapkan agar tidak melakukan "panic buying", menjadi "spekulan bbm", atau bahkan menimbun bbm. Dihimbau utk menggunakan bbm secara normal/seperti biasa dan turut mengawasi serta melaporkan kepada pihak yg berwajib dan Pertamina apabila menemukan praktek pengisian jirigen ilegal, dan penyelewengan BBM. Masyarakat dapat melapor kepada Pertamina Contact Center di nomer 500000 / 0711-518500 Customer Care Pemasaran Sumbagsel.

Demikian harapan kami agar klarifikasi ini dapat menjadi acuan dan kami mohon bantuan Pihak Media (KOMPAS) utk dapat dimuat dan disampaikan ke masyarakat sebagai Klarifikasi Resmi dari Pertamina Pemasaran Sumbagsel.


Best Regards,
Ast. Man External Relation Pertamina Pms. BBM Retail Region II

Roberth MV
(HP : 0811716212)
(Email : roberth@pertamina.com)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar