Kamis, 05 September 2013

PERTAMINA TINDAK TEGAS SPBU NAKAL (Demi Kepuasan Pelanggan Jateng & DIY)


PT PERTAMINA (PERSERO) Marketing Operation Region IV, dalam hal ini sebagai Perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan mendistribusikan produk BBM Bersubsidi, khususnya di wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui media massa untuk memberikan informasi terkini dan akurat sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi kekhawatiran maupun ketidaknyamanan di masyarakat dikarenakan informasi yang beredar melalui media sosial maupun sarana komunikasi lainnya perihal ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang diterima dengan pembayaran yang dilakukan konsumen di salah satu SPBU di wilayah kerja Pertamina Marketing Operation Region IV.

Untuk itu kiranya perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi dan konfirmasi informasi kepada media sekaligus memohon bantuan dan kerja sama dari media untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kecemasan dan opini negatif yang berkembang di masyarakat..

Berikut beberapa point penting yang dapat kami sampaikan kepada Saudara untuk melengkapi dan memenuhi kaidah “Cover Both Side” dalam penulisan berita mengenai hal tersebut sekaligus sebagai klarifikasi resmi dari kami,

Menindaklanjuti informasi dan laporan dari konsumen perihal keluhan pelanggan terhadap pelayanan SPBU No. 44.501.21 yang terletak di Jn. Cipto 152 Semarang, beberapa langkah nyata telah dilakukan oleh Pertamina antara lain :

  1. Pertamina melalui Sales Representatif BBM wilayah Kota Semarang langsung melakukan pemeriksaan dan peneraan (uji ulang standarisasi) terhadap kinerja dan kualitas Mesin Pompa di SPBU tersebut.
  2. Melakukan rekonstruksi penyaluran BBM dari mesin pompa kepada konsumen dan melakukan investigasi terhadap SPBU melalui interview dan audit prosedur pelayanan.
  3. Hasil pemeriksaan dan investigasi mengarah pada adanya indikasi kesengajaan dari oknum operator SPBU yang menyebabkan kerugian bagi konsumen dan mencoreng citra Pertamina dalam pelayanan kepada pelanggan. 

Pertamina sangat menyesalkan adanya oknum operator SPBU yang dengan sengaja merugikan pelanggan setia Pertamina, terdapat 707 SPBU dengan 15.000 Operator yang melayani pelanggan di wilayah Jateng & DIY yang tercoreng akibat salah satu oknum operator tersebut. Untuk itu Pertamina memohon maaf kepada masyarakat dan berterima kasih atas informasi yang diterima Pertamina untuk tetap berkomitmen memberikan service excellent. Pertamina juga dengan tegas memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut dan oknum operator tersebut diberhentikan.

Pembinaan yang diberikan adalah dengan memberikan Skorsing kepada SPBU tersebut, yaitu tidak hanya menghentikan sementara seluruh jenis pasokan BBM dan BBK, namun juga operasional SPBU dihentikan selama 2(dua) minggu terhitung mulai 03 September 2013 sampai dengan 16 September 2013. Pertamina juga memberikan identitas kepada SPBU bahwa SPBU sedang dalam masa pembinaan dan sertifikasi Pasti Pas dicabut dari SPBU tersebut.

Untuk tetap melayani masyarakat dengan baik, Pertamina memasang papan informasi untuk mempermudah pelanggan mengetahui SPBU yang tetap beroperasi melayani penjualan BBM yaitu di SPBU COCO No.41.502.01 Jln. A.Yani yang terdekat dengan Jln. Cipto Semarang.

Untuk tetap memastikan jaminan layanan yang terbaik dalam penyaluran BBM baik yang bersubsidi maupun non subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan hingga skorsing kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan atau penyelewengan dalam pelayanannya terhadap konsumen. Pertamina selain sebagai penyalur BBM Bersubsidi untuk masyarakat, juga melayani kebutuhan masyarakat untuk Bahan Bakar Khusus (BBK)  dan energy primer lainnya.
Pertamina sangat mengutamakan kepuasan konsumen dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.  “Pertamina menginstruksikan ke semua SPBU agar menjaga pelayanannya kepada konsumen sesuai standar yang diberikan Pertamina. Kami akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan kecurangan maupun penyelewengan dalam penyaluran BBM kepada masyarakat”.
Pertamina mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran BBM Bersubsidi yang tepat sasaran serta memonitor layanan SPBU dan memberikan input atau laporan apabila mengetahui adanya penyelewengan BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) via telp 500000(diawali kode area setempat), via SMS 08159500000, Facs 021-29495333, atau email ke pcc@pertamina.com

Demikian kami sampaikan dan besar harapan kami bahwa release ini dapat menjadi acuan dan informasi terutama bagi masyarakat agar tidak khawatir dan dapat tetap memperoleh BBM di SPBU dengan nyaman dan tidak segan-segan untuk melaporkan apabila merasa dirugikan ataupun pelayanan SPBU kurang memuaskan. Terima Kasih


###
PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini, Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan yang berkelanjutan guna mencapai standar internasional dalam pelaksanaan operasional dan tatakelola lingkungan yang lebih baik, serta  peningkatan kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional, Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian keuntungan perusahaan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan 55 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan geologi Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati, tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain. Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta rakyat Indonesia.

Senin, 29 April 2013

Penyaluran LPG 3Kg di Wilayah Lampung Di Atas Normal

Lampung, 29 April 2013 – PT Pertamina (Persero) Marketing & Operation Region II telah menyalurkan LPG 3Kg untuk wilayah Propinsi Lampung diatas normal rata-rata penyaluran harian berdasarkan Kuota LPG 3Kg yang ditentukan oleh Pemerintah. “Rencana perubahan harga jual LPG telah secara resmi dibatalkan oleh Pemerintah sampai dengan waktu yang belum ditentukan, namun pembatalan kebijakan ini tidak diikuti dengan normalnya kondisi panic buying terhadap konsumsi LPG terutama LPG 3Kg di masyarakat khususnya di Propinsi Lampung Pertamina Marketing & Operation Region II Sumbagsel merasa perlu untuk memberikan informasi dan klarifikasi terhadap pemberitaan di Surat Kabar Harian Republika pada Senin, 29 April 2013 dengan judul “Gas Elpiji 3 Kg Menghilang di Lampung” agar msyarakat tidak khawatir sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Pertamina. Untuk itu kami mohon bantuan dari Republika untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Propinsi Lampung, beberapa hal sebagai berikut : 1. Penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Propinsi Lampung telah disalurkan melebihi dari penyaluran normal berdasarkan Kuota LPG 3 Kg dari Pemerintah. Penyaluran LPG 3 Kg di Propinsi Lampung, dalam Netrik Ton (MT) Realisasi sampai dengan April adalah 31.991 MT Kuota seharusnya sampai dengan April adalah 29.310 MT Kuota LPG 3 Kg untuk Lampung di Tahun 2013 adalah 87.931 MT Secara persentase sampai dengan April telah disalurkan sebesar 109,1 % 2. Terkait dengan pendistribusian LPG 3 Kg di wilayah Sidomulya dan sekitarnya dapat kami sampaikan sebagai berikut : • Bahwa Kecamatan Sidomulya, adalah kecamatan sentral yang menopang beberapa desa di wilayah kecamatan tersebut dan melingkupi wilayah yang cukup luas. • Di wilayah tersebut, terdapat 4 (empat) Agen LPG yang ditunjuk untuk melayani pendistribusian LPG 3 Kg antara lain : 1) Agen PT. Makram Aryam Pratama +/- 4,5 truk per minggu (2800 tbg). 2) Agen PT. Hasil Bumi Sumber Alam +/- 2 truk per minggu (1120 tbg). 3) Agen PT. Vigel Putra Mandiri +/- 2 truk per minggu (1120 tbg), dan 4) Agen PT. Alam Hijau Asri +/- 2 truk per minggu (1120 tbg). • Walaupun dengan 4(empat) Agen yang melayani, dikarenakan jarak dan luasnya area tersebut, maka masih diperlukan lembaga penyalur yang dapat menyalurkan sampai dengan ke ujung wilayah tersebut yang masih belum maksimal terjangkau oleh agen eksisting. 3. Kuota LPG 3 Kg untuk wilayah Propinsi Lampung yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2013 adalah sebesar 87.931 Metrik Ton / Tahun, dan angka ini mengalami penurunan sekitar 1,2 % dari kuota LPG di tahun 2012. 4. Pertamina mengharapkan dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Lampung, dalam hal ini Kepala Daerah sebagai pemegang otorisasi dan kewenangan untuk dapat mengajukan usulan permintaan penambahan kuota LPG 3 Kg kepada Pemerintah Pusat guna memenuhi kebutuhan riil LPG 3 Kg di masyarakat. 5. Hingga saat ini Pertamina terus mendistribusikan LPG 3 Kg di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengharapkan agar masyarakat turut mengawasi dan mewujudkan pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran hanya untuk masyarakat yang berhak. Pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) atau pelaku usaha lain yang beromzet diatas 1 juta rupiah per hari dihimbau untuk tidak menggunakan LPG 3 KG. Selain itu Pertamina juga menghimbau agar pengecer LPG tidak menentukan harga jual LPG 3 Kg jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Pemerintah setempat. Diharapkan dengan bantuan media massa dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah daerah Propinsi Lampung dalam rangka mendukung pendistribusian LPG 3 KG yang tepat sasaran, masyarakat tidak menemui kesulitan dalam mendapatkan isi ulang LPG 3 Kg dan mengkonsumsinya dengan baik dan benar. Terima Kasih. PT PERTAMINA (PERSERO) Marketing & Operation Region II External Relation Roberth MV

Minggu, 28 April 2013

Pertamina Antisipasi Rembesan Bahan Bakar Minyak

Pertamina Antisipasi Rembesan Bahan Bakar Minyak (Sumber Rembesan Terindikasi Dibawah Jalur Lalu Lintas) PT PERTAMINA (PERSERO) Marketing and Operation Region II Sumbagsel dalam hal ini sebagai Perusahaan BUMN yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan mendistribusikan BBM bersubsidi di wilayah Sumbagsel, termasuk Propinsi Sumatera Selatan, menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui media massa untuk memberikan informasi terkini dan akurat sekaligus sebagai pernyataan resmi dari Pertamina. Untuk itu kiranya perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi dan konfirmasi informasi kepada media terkait adanya rembesan Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Kertapati. sekaligus memohon bantuan dan kerja sama dari media untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kecemasan dan opini negative yang berkembang di masyarakat. Berikut kami sampaikan kondisi lengkap perihal rembesan BBM tersebut : 1. Pertamina mengetahui adanya indikasi kebocoran pada Jumat pagi (26/4). Pada saat itu team operasional Pertamina langsung melakukan evaluasi dan penyisiran di lokasi untuk menemukan area dominan dari rembesan BBM serta melokalisir area ditemukannya rembesan tersebut. 2. Penanganan awal dilakukan oleh Pertamina dengan langkah-langkah sebagai berikut : • Penggalian tanah di sekitar wilayah rembesan, untuk memastikan apakah terdapat kebocoran pipa yang berada dibawah tanah. • Setelah penggalian untuk melokalisir pipa, tidak ada titik kebocoran dari pipa (apabila pipa bocor, maka BBM bertekanan akan keluar dan terdeteksi), hal ini dikarenakan pipa terlindungi oleh casing (selubung) pelindung pipa. Pertamina sendiri telah menutup Casing Pipa guna mengisolasi area batas casing. • Penemuan dilokasi pipa adalah adanya rembesan BBM yang keluar dari pipa namun masih terlindungi oleh casing pipa sehingga tidak terjadi kebocoran. • Hingga Sabtu (27/4) Penggalian tanah terus dilanjutkan secara hati-hati dan bertahap guna menemukan sumber rembesan. Rembesan dapat terjadi akibat pipa yang tergerus suhu, cuaca, maupun guncangan sehingga menyebabkan perbedaan ketebalan dan ketahanan pipa dalam jangka waktu tertentu. • Pencarian titik kebocoran dilakukan pada 2 area yaitu area barat dan timur yang terpisahkan oleh Jalur Lalu Lintas Jalan Raya. Dari hasil penelusuran di lokasi, terdapat indikasi sumber rembesan di sekitar area jalur lalu lintas. Pertamina akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan dini untuk mencari sumber rembesan tersebut. • Pertamina juga senantiasa memperhatikan unsur Safety dan keramahan lingkungan dalam setiap tindakan penggalian serta pencarian titik rembesan BBM. 3. Pertamina segera melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait antara lain Kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN). Koordinasi dilaksanakan dalam rangka memastikan keberadaan sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh pihak-pihak tersebut agar tidak mengganggu pelayanannya kepada masyarakat. Sementara itu, koordinasi bersama kepolisian dilakukan guna mengamankan area penggalian. Saat ini polisi telah memasang Police Line di beberapa titik penggalian, guna mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk masuk ke area penggalian. 4. Agar tidak mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar lokasi, Pertamina memberikan suplai makanan dan air bersih bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Pertamina juga terus memantau dan mendampingi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas keseharian, agar memastikan tidak adanya gangguan terhadap masyarakat. 5. Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir dengan kondisi suplai BBM di lapangan. Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM dapat terus berjalan normal. Pemompaan BBM dari Kilang RU III Plaju tetap dapat dilaksanakan dan built up Stock BBM dilakukan Pertamina untuk tetap menjaga ketersediaan suplai BBM di masyarakat. 6. Untuk memastikan aspek Safety dan Security di lokasi, Pertamina telah melokalisir lokasi penggalian serta memasang rambu-rambu peringatan untuk berhati-hati. Selain itu Pertamina juga menempatkan personel untuk melakukan pengawasan dan pengamatan dilokasi terutama di malam hari dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00 dengan jumlah Personel 6 Orang di masing-masing area (Total 12 Personel). Dalam rangka pengamanan, Pertamina juga telah dibantu oleh pihak setempat yaitu Polsek, Kodim dan Lantas serta Lurah dan RT setempat. 7. Lokasi penggalian dilengkapi dengan Sarana fasilitas Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk berjaga-jaga. Dari kondisi di lapangan, lokasi penggalian sendiri tidak mengeluarkan gas maupun kandungan lain yang berpotensi menyebabkan kebakaran maupun mengganggu kesehatan. 8. Untuk selanjutnya setelah berkordinasi dengan pihak terkait, Pertamina akan mengganti instalasi pipa yang diduga menyebabkan adanya rembesan BBM yang saat ini sedang dilokalisir. Demikian kami sampaikan dan besar harapan kami bahwa release ini dapat menjadi acuan dan informasi untuk dimuat sebagai tanggapan kami atas kondisi terkini di lapangan. Terima Kasih. PT PERTAMINA (PERSERO) Marketing and Operation Region II Sumbagsel Senior Supervisor External Relation Roberth MV

Jumat, 26 April 2013

Pertamina Bersiap Menghadapi Rencana Kebijakan Baru Harga BBM Bersubsidi

Media Contact Ali Mundakir VP Corporate Communication 0811939442 amundakir@pertamina.com Pertamina Bersiap Menghadapi Rencana Kebijakan Baru Harga BBM Bersubsidi JAKARTA, 26 April 2013 – PT Pertamina (Persero) telah melakukan persiapan secara maksimal terhadap kemungkinan diberlakukannya kebijakan subsidi dua harga oleh pemerintah. “Rencana kebijakan dua harga pada BBM bersubsidi merupakan situasi yang tidak biasa karena belum pernah diterapkan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang benar-benar matang dan sempurna untuk mengantisipasi kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut oleh pemerintah,” kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya. Langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan Pertamina hingga saat ini meliputi pengelompokan SPBU, penyiapan identitas SPBU, sosialisasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan pembentukan Posko Satgas. Kegiatan pengelompokan SPBU telah tuntas dengan 4 kombinasi, yaitu SPBU BBM Subsidi Premium dan Solar seharga Rp4.500, SPBU BBM Subsidi Premium Rp4.500 dan Solar harga baru, SPBU BBM Subsidi Premium harga baru dan Solar Rp4.500, serta SPBU BBM Subsidi Premium dan Solar dengan harga baru. Dengan kombinasi tersebut, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari APMS dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54% akan menyediakan Premium Rp4.500, dan 2.477 lembaga penyalur dengan harga baru. Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan Solar Rp4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8% dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan Solar dengan harga baru. “Pengelompokan SPBU tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah dan perbandingan permintaan per sektor pengguna BBM bersubsidi,” ungkap Hanung. Pertamina telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha SPBU (Hiswana Migas) dan juga kepada Operator SPBU dengan penekanan pada pemahaman operator SPBU terhadap siapa konsumen yang dapat dilayani untuk tiap-tiap katagori harga sesuai ketentuan pemerintah. Kesiapan hingga di tingkat operator sangat menentukan keberhasilan pencapaian objektif dari rencana kebijakan dua harga BBM bersubsidi oleh pemerintah. Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Instansi terkait lainnya sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat implementasi kebijakan dua harga tersebut. Untuk memastikan kelancaran pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat, Pertamina telah membentuk Posko Satgas di Kantor Pusat, masing-masing Region, serta masing-masing lokasi Kantor Cabang dan Depo Pertamina di seluruh Tanah Air. Sesuai dengan Permen ESDM No.12 tahun 2012 dan Permen ESDM No.1 tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, Pertamina juga telah menyediakan lebih banyak outlet BBM non subsidi. Hingga saat ini terdapat 3.137 outlet Pertamax dan 591 outlet Pertamax Plus, 1.005 outlet Pertamina Dex curah maupun kemasan, 365 outlet Solar non Subsidi dan 107 Mobile Agent Solar non subsidi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Namun demikian, bila pemerintah mengambil keputusan lain di samping kebijakan 2 harga tersebut, Pertamina akan tetap siap untuk melaksanakannya sebaik mungkin,” ujar Hanung. Sementara itu, terkait dengan antrean Solar bersubsidi Pertamina telah melakukan penambahan pasokan sejak Selasa (23/4) di seluruh daerah dengan rata-rata peningkatan 30% di atas pasokan normal. Penambahan pasokan per daerah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dengan kisaran 10% hingga 100% di atas pasokan harian normal. “Selama 3 hari terakhir ini pasokan Solar Bersubsidi sudah ditambah sekitar 25.000 KL di atas kebutuhan normal sekitar 41.000 KL per hari.” Hingga pagi ini, Jumat (25/4), sebagian besar daerah terdampak antreannya telah terurai dan kembali normal. Beberapa wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dilakukan penambahan pasokan Solar Bersubsidi dan diharapkan mala m ini semua wilayah sudah terurai dan kembali normal.

Rabu, 06 Februari 2013

Pertamina Siap Implementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.01 Tahun 2013

Press Release Pertamina Siap Implementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 01 Tahun 2013 PALEMBANG, 6 Februari 2013 – Pelaksanaan pengaturan konsumsi bahan bakar minyak bagi kendaraan dinas (Pemerintah, BUMN dan BUMD) serta kendaraan yang bergerak di bidang Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) Nomor : 01 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada Tanggal 2 Januari 2013 sekaligus sebagai pemberlakuan secara resmi Peraturan Menteri tersebut. Menindaklanjuti PERMEN ESDM tersebut, Pertamina menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan PERMEN ESDM Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Berikut kami sampaikan esensi PERMEN ESDM Nomor : 1 Tahun 2013 yang berhubungan dengan Pertamina Unit Pemasaran Region II Sumbagsel. 1. Terhitung mulai 1 Februari 2013, seluruh kendaraan Dinas (Pemerintah, BUMN dan BUMD) yang berada di Wilayah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Jambi, dilarang menggunakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON 88. 2. Mengacu kepada PERMEN ESDM Nomor 12 Tahun 2012, seluruh kendaraan pengangkut hasil kegiatan Perkebunan dan Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, dilarang menggunakan BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil). 3. Terhitung mulai 1 Maret 2013, seluruh kendaraan pengangkut hasil kehutanan di seluruh Wilayah Indonesia, dilarang menggunakan BBM jenis Minyak Solar (gas oil). Sehubungan dengan berlakunya PERMEN ESDM Nomor ; 01 Tahun 2013 tersebut, secara otomatis mencabut PERMEN ESDM Nomor 12 Tahun 2012, terhitung sejak tanggal ditetapkannya PERMEN ESDM Nomor 1 Tahun 2013 oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 2 Januari 2013. Berikut kami sampaikan info terkini mengenai SPBU yang beroperasi di Wilayah Pertamina Pemasaran Region II Sumbagsel. Pertamina akan tetap berkomitmen untuk melaksanakan penyaluran BBM sesuai dengan kuota yang ditugaskan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi PERMEN ESDM Nomor 1 Tahun 2013, Pertamina telah melakukan berbagai persiapan di lapangan sebagai berikut : * Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan perihal penggunaan BBM untuk kendaraan dinas mengacu pada PERMEN ESDM Nomor 1 Tahun 2013. Upaya Pertamina dalam melaksanakan implementasi PERMEN ESDM Nomor 01 Tahun 2013 antara lain : 1. Melakukan sosialisasi PERMEN ESDM Nomor : 01 Tahun 2013 kepada masing-masing SPBU serta memasang spanduk perihal larangan pengisian BBM jenis Premium bagi kendaraan dinas di SPBU. 2. Membuat surat edaran dengan mengacu kepada kebijakan / edaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) per tanggal 1 Februari 2013 untuk disampaikan kepada SPBU sebagai penegasan bahwasanya setiap SPBU wajib melaksanakan aturan yang ada dengan tidak melayani pembelian BBM Bersubsidi bagi kendaraan dinas. 3. Melakukan upaya penambahan outlet SPBU yang menjual BBM Non-Subsidi untuk terus mendukung program pemerintah dalam rangka menghemat anggaran subsidi BBM. 4. Berkoordinasi bersama Pemda setempat, Kepolisian dan TNI perihal pelaksanaan PERMEN ESDM Nomor : 01 Tahun 2013. 5. Menjaga dan memantau ketersediaan BBM Non-Subsidi di setiap SPBU. 6. Menindak tegas kepada setiap SPBU yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan PERMEN ESDM Nomor : 01 Tahun 2013. Pertamina tidak akan segan dalam memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan. ### PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini, Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan yang berkelanjutan guna mencapai standar internasional dalam pelaksanaan operasional dan tatakelola lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional, Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian keuntungan perusahaan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan 54 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan geologi Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati, tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain. Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta rakyat Indonesia.

Pertamina Siap Implementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 01 Tahun 2013