Selasa, 13 Januari 2009

Pertamina gunakan Mekanisme Baru Penebusan BBM khusus untuk penurunan harga per 15 januari 2009

JELANG PENURUNAN HARGA BBM 15 JANUARI 2009,
PERTAMINA TERAPKAN MEKANISME BARU

Rasa penasaran masyarakat akan wacana penurunan kembali harga BBM bersubsidi di pertengahan bulan ini terjawab sudah. Pemerintahan SBY telah secara resmi mengumumkan untuk kembali menurunkan harga jual eceran BBM jenis premium dan solar di SPBU pada level harga 4.500 rupiah terhitung mulai 15 Januari 2009 pukul 00.00 waktu setempat. Penurunan harga ini adalah untuk yang ke-3(tiga) kalinya semenjak Pemerintahan SBY mengambil kebijakan menurunkan harga jual BBM semenjak 1 Desember 2008 mengikuti turunnya harga minyak mentah dunia.

No Waktu Penurunan Harga BBM Jenis Premium (Rp) BBM Jenis Solar (Rp)
1 1 Desember 2008 6.000/liter mjd 5.500/liter 5.500 (Harga Tetap)
2 15 Desember 2008 5.500/liter mjd 5.000/liter 5.500/liter mjd 4.800/liter
3 15 Januari 2009 5.000/liter mjd 4.500/liter 4.800/liter mjd 4.500/liter

Belajar dari pengalaman proses penurunan harga BBM bersubsidi di 2(dua) fase penurunan sebelumnya dimana terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU akibat persediaan SPBU yang minim bahkan ada beberapa SPBU yang tidak melayani pembelian BBM karena takut akan menderita kerugian, membuat Pemerintah harus menentukan strategi baru yang lebih kondusif sehingga tidak terulang kembali keadaan dimana masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM.
Berdasarkan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 tahun 2009,
- Dan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 516/12/DJM/2009 perihal Penyesuaian Harga Jenis BBM Tertentu yang ditujukan kepada Pertamina dan
- Ditindaklanjuti oleh Pertamina melalui Surat Direktur Pemasaran & Niaga No.020/F00000/2009-S3 perihal Kesiapan Pelayanan SPBU Menjelang Penurunan Harga kepada Ketua Umum DPP Hiswana Migas
- Serta Fax No.021/F00000/2009-S3 kepada seluruh GM Pms. BBM Retail
Adapun beberapa hal penting yang diatur didalamnya adalah sebagai berikut :
- Harga jual eceran BBM di Masyarakat sesuai dengan Peraturan Men.ESDM tersebut diatas berlaku terhitung mulai tanggal 15 januari 2009 pukul 00.00 waktu setempat. Dengan rincian harga Premium dan Solar bersubsidi adalah Rp.4.500,- dan untuk Minyak Tanah tetap di harga Rp.2.500,-
- Khusus kepada SPBU, Pemerintah memberlakukan harga tersebut terhitung mulai tanggal 13 januari 2009 pukul 00.00 waktu setempat, sedangkan kepada lembaga penyalur lain berlaku terhitung mulai tanggal 15 Januari 2009 pukul 00.00 waktu setempat.
- Seluruh SPBU agar diminta secara aktif melaporkan kepada Pertamina di region masing-masing mengenai kondisi persediannya dan apabila ada hambatan yang mungkin terjadi dalam pengiriman BBM terutama pada tanggal 14 Januari 2009 malam, menjelang hari-H penurunan harga.
- Hiswana Migas diminta untuk mengaktifkan monitoring bersama Satgas Pertamina serta menginstruksikan kepada SPBU untuk mempersiapkan persediaan BBMnya sesuai dengan kapasitas tangki pendam yang dimiliki.
- Kepada SPBU yang tidak memiliki persediaan yang cukup pada tanggal 14 Januari 2009 dan tidak mempunyai persediaan SO maka akan dikenakan sanksi pembinaan berupa pengurangan margin sebesar Rp.20,- per liter untuk seluruh produk yang dijual di SPBU tersebut selama 15 hari kalender.
Pemerintah dan Pertamina tentunya berharap dengan mekanisme baru penebusan BBM yang diterapkan mulai tanggal 13 Januari 2009 pukul 00.00 waktu setempat / H-2 telah memberikan kompensasi kepada SPBU untuk tetap menjual BBM dengan harga lama namun menebus dengan harga baru yang lebih murah dan mendapatkan keuntungan. Sehingga kondisi dimana SPBU kekurangan persediaan bahkan tidak melayani penjualan BBM kepada masyarakat tidak akan terjadi lagi.

Persiapan Pertamina Pemasaran Sumbagsel Menjelang Penurunan Harga.

Pertamina Sumbagsel dalam hal ini untuk wilayah 5 Propinsi (Sumsel, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Babel) telah melakukan pwersiapan jauh hari sebelum penurunan harga dilaksanakan, antara lain :
Dari Sisi Retail :
- Memberikan pelayanan dengan sistem Setor-Angkut, dimana SPBU yang biasanya menebus BBM satu hari sebelum BBM diantarkan dapat menebus dan menerima BBM di hari yang sama, hal ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan permintaan BBM disaat penurunan harga diterapkan.
- Berkordinasi dengan Hiswana Migas setempat untuk mengamankan dan memonitoring persediaan BBM di SPBU agar tidak terjadi kekurangan persediaan BBM.
- Melakukan sosialisasi dengan berbagai fasilitas komunikasi agar tidak ada SPBU yang merasa tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai penurunan harga dan mekanisme penebusan baru yang berlaku.
- Berkordinasi secara internal dengan Suplai dan Distribusi untuk mengamankan Stock BBM di wilayah Pemasaran Sumbagsel.
Dari Sisi Suplai dan Distribusi :
- Menambah armada angkuta BBM (Mobil Tangki) dengan pola tarif dari armada mobil tanki dengan pola sewa yang sudah ada. Wilayah Sumsel menambah 10 armada dari 57 armada yang ada, Lampung menambah 10 armada dari 60 armada yang ada, Jambi 10 armada dari 38 armada yang ada, Bengkulu 2 armada dari 13 armada yang ada, dan Babel menambah 1 armada dari 18 armada yang ada.
- Jam Kerja Operasional Depot diperpanjang mulai dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 24.00 atau sampai DO terakhir terlayani.
- Mengamankan stock BBM yang ada di Depot-Depot dengan built up stock sehingga Ketahanan Stock di depot menjadi lebih aman dan kondusif.
- Membentuk SATGAS untuk memonitor perkembangan persediaan BBM baik di Depot maupun di SPBU.
Dengan demikian maka dapat dikatakan Pertamina siap menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat agar tidak terjadi kembali kondisi dimana masyarakat justru kesulitan mendapatkan BBM disaat harga BBM diturunkan.
Demikian dan Terima Kasih.

Pemasaran Sumbagsel


External Relation

Note :
Terima Kasih kepada seluruh rekan media yang selama ini telah bekerja sama dan mendukung Pertamina dalam kesiapannya melaksanakan tugas Pemerintah dalam melayani pendistribusian BBM bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar