Kamis, 17 Juni 2010

Tanggapan PT PERTAMINA (PERSERO) Unit Pemasaran BBM Retail Region II

Tanggapan PT PERTAMINA (PERSERO) Unit Pemasaran BBM Retail Region II

 

PT PERTAMINA (PERSERO) Unit Pemasaran BBM Retail Region II Palembang dalam hal ini sebagai Principal dan Perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan mendistribusikan BBM bersubsidi di wilayah Sumbagsel, termasuk Propinsi Sumatera Selatan menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui media massa sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat.

 

Berikut beberapa point penting yang dapat kami sampaikan kepada Saudara untuk melengkapi dan memenuhi kaidah “Cover Both Side” dalam penulisan berita mengenai hal tersebut sekaligus sebagai klarifikasi resmi dari kami,

 

  1. Tingginya harga BBM yang mencapai level Rp.8.000/ liter adalah harga di kalangan pengecer yang berada di luar kewenangan Pertamina untuk mengatur karena berlaku hukum ekonomi.
  2. Hal ini terjadi akibat banyaknya pembelian BBM di SPBU dengan menggunakan jerigen yang dilengkapi dengan surat rekomendasi. Pada dasarnya SPBU dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen kecuali memiliki ijin/rekomendasi dari Instansi yang berwenang. Kecenderungan ini hanya terjadi di lokasi yang diberitakan terjadi kelangkaan (Bengkulu Utara, Lebong, dan Seluma) sedangkan tdk terjadi di wilayah Bengkulu pd umumnya
  3. Praktek pembelian BBM ini menjadi marak dikarenakan banyaknya spekulan yang mengambil keuntungan dari jual beli BBM secara eceran dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual di SPBU.
  4. Penyaluran BBM dari Depot Pertamina Bengkulu saat ini telah melebihi dari jumlah kebutuhan BBM yang ada. Hal ini terlihat dari rata-rata penyaluran Premium di Bulan Mei sebesar 476 KL/hr dari kebutuhan normal 450 KL/hr dan penyaluran Solar sebesar 170 KL/hr dari kebutuhan normal 160 KL/hr. Sementara dari sisi suplai saat ini dapat dikatakan bahwa kondisi suplai BBM di Depot Pertamina Bengkulu dalam keadaan aman dan normal dengan Coverage Day/Ketahanan Stock untuk Premium selama 6,5 hari dan untuk Solar selama 4,6 hari.
  5. Pertamina telah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat untuk melakukan pengawasan dan pengaturan serta pembatasan pembelian dengan jerigen agar BBM tidak menjadi langka dan justru banyak di pengecer.
  6. Pembatasan pembelian BBM yang dilakukan di SPBU ( 2 liter untuk motor & 20 liter untuk mobil) memang dilakukan atas inisiatif Pihak Kepolisian (Reskrim Lebong) karena ada indikasi setelah jerigen dibatasi, spekulan beralih dengan cara melakukan pengeritan BBM di SPBU (pengeritan=pembelian berkali-kali di SPBU dengan menggunakan kendaraan bermotor).
  7. Untuk wilayah Bengkulu, jumlah SPBU yang tersedia dianggap cukup dengan kebutuhan BBM yang ada dengan penentuan lokasi SPBU tersebar merata (Bengkulu Utara 4 SPBU, Rejang Lebong 3 SPBU, Lebong 1 SPBU, dan Seluma 2 SPBU).
  8. Berdasarkan pengamatan terakhir hari ini penyaluran SPBU dalam kondisi normal dan tidak terjadi antrian yang padat/rush.
  9. Pertamina senantiasa meningkatkan kordinasi dan komunikasi dengan baik dengan Instansi Pemerintah maupun Kepolisian untuk bersama-sama memberikan kenyamanan dan ketersediaan BBM bagi masyarakat pada umumnya dan konsumen di Bengkulu pada khususnya.Demikian kami sampaikan dan besar harapan kami bahwa release ini dapat menjadi acuan dan informasi untuk dimuat sebagai tanggapan kami atas pemberitaan yang dimuat. Terima Kasih

 Ast.Man External Relation

Roberth MV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar