Press Release PT PERTAMINA (PERSERO)
Fuel Retail Marketing Region II
April 2012
Pertamina Lakukan Penjadwalan Penyaluran BBM Ke
SPBU
Antisipasi Over Kuota Kota Palembang
PT PERTAMINA
(PERSERO) Fuel Retail Marketing Region II Sumbagsel dalam hal ini sebagai
Perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan
mendistribusikan BBM bersubsidi di wilayah Sumbagsel, tetap mempertahankan
komitmen untuk dapat menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan kebutuhan real di
lapangan.
Maka
perlu kami sampaikan kepada Saudara informasi dan sekaligus klarifikasi dari
Pertamina Fuel Retail Marketing Region II Sumbagsel mengenai kondisi
pendistribusian BBM Bersubsidi di wilayah Sumbagsel khususnya di Kotamadya
Palembang agar dapat disampaikan kepada masyarakat dan bersama-sama
meminimalisir penyelewengan BBM Bersubsidi dan menciptakan kondisi dan opini di
masyarakat yang kondusif.
Pasca
wacana Pemerintah dan DPR-RI memutuskan untuk menunda kebijakan kenaikan harga
BBM Bersubsidi, kondisi konsumsi BBM Bersubsidi di wilayah Kota Palembang tidak
banyak berubah. Hal ini dikarenakan pada tahun 2012 tetap terjadi pertumbuhan
jumlah kendaraan bermotor baik untuk roda 4 (mobil) dan kendaraan roda 2
(motor). Selain pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, dari sisi perekonomian
juga mengalami pertumbuhan dan pertambahan kegiatan ekonomi masyarakat yang
juga menyebabkan mobilisasi tinggi dan tentunya menggunakan BBM dalam rangka
kegiatan perekonomiannya. Tidak jauh berselang, Pemerintah telah mengeluarkan
jumlah Kuota BBM Bersubsidi yang dijadikan acuan dan sekaligus menugaskan
Pertamina sebagai salah satu Perusahaan BUMN yang bertugas menyalurkan BBM
Bersubsidi di wilayah negara Republik Indonesia, dan dalam hal ini Pertamina
Fuel Retail Marketing Region II untuk wilayah Sumbagsel khususnya Kota
Palembang.
Dapat
kami sampaikan jumlah kuota BBM Bersubsidi untuk wilayah Kota Palembang adalah
sebagai berikut :
Kuota
2011
|
Kuota
2012
|
||
Premium
|
Solar
|
Premium
|
Solar
|
220.734 KL
|
156.633 KL
|
200.790 KL
|
190.762 KL
|
|
|
|
|
Dengan demikian jelas terlihat bahwa
berdasarkan penentuan Kuota BBM Bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah,
DPR-RI, dan BPH Migas untuk Kota Palembang mengalami penurunan. Penentuan kuota
BBM Bersubsidi ini disampaikan oleh BPH Migas kepada Pertamina melalui :
Surat
Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi
Nomor
: 001/PSO/BPH Migas/KOM/2012
Tentang
Penetapan
Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Kabupaten/Kota Yang
Didistribusikan Oleh PT PERTAMINA (PERSERO)
Tahun
2012
Untuk
Jumlah kuota BBM Bersubsidi Kota Palembang tersebut, dibagi dalam 2(dua) BBM
Bersubsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan BBM Bersubsidi di wilayah perairan
(SPBB dan SPDN) serta BBM Bersubsidi di wilayah darat atau retail di SPBU untuk
kendaraan bermotor secara umum. Adapun pembagian tersebut adalah :
Kuota
Kota Palembang
|
Kuota
Perairan
|
Kuota
Retail (SPBU)
|
|||
Premium
|
Solar
|
Premium
|
Solar
|
Premium
|
Solar
|
200.790 KL
|
190.762 KL
|
4.289 KL
|
24.900 KL
|
196.501 KL
|
165.862 KL
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan jumlah kuota setelah pembagian
tersebut, maka Pertamina harus melakukan Penjadwalan Penyaluran BBM untuk SPBU
dalam rangka mengendalikan penyaluran dan konsumsi BBM Bersubsidi agar tidak
melampaui dari kuota BBM Bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah atau
yang biasa kita kenal dengan terjadinya Over Kuota.
Pertamina
akan tetap menyalurkan BBM Bersubsidi ke SPBU sesuai dengan perhitungan
pembagian penyaluran berdasarkan kuota BBM Bersubsidi yang ditugaskan oleh
Pemerintah, melihat dari selisih ketersediaan kuota yang diberikan oleh pemerintah,
maka Pertamina berkordinasi dengan Pemerintah Pusat, BPH Migas, Pemerintah
Daerah, dan Kepolisian untuk dapat melakukan pengawasan dan monitoring
penyaluran BBM Bersubsidi di lokasi masing-masing agar dapat disalurkan sesuai
dengan kuota dan tepat sasaran. Sampai saat ini setelah kebijakan kenaikan
harga BBM Bersubsidi ditunda melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Pertamina telah
menyalurkan BBM bersubsidi di wilayah Kota Palembang dengan cukup besar dan
melebihi dari kuota yang ditentukan (Over Kuota). Hal ini disebabkan gejolak /
fenomena “Panic Buying” yang terjadi terutama pada saat menjelang pengambilan
keputusan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi dimana terjadi lonjakan
konsumsi BBM yang cukup besar dan bermunculan spekulan BBM.
Realisasi
penyaluran BBM Bersubsidi di Kota Palembang per tanggal 08 April 2012 telah
terjadi Over Kuota :
Kuota
per 08 April
|
Realisasi
per 08 April
|
Prosentase
|
|||
Premium
|
Solar
|
Premium
|
Solar
|
Premium
|
Solar
|
53.152 KL
|
44.864 KL
|
69.420 KL
|
47.090
|
131%
|
105%
|
|
|
|
|
|
|
Demikian
gambaran sekilas mengenai kondisi penyaluran BBM di Kotamadya
Palembang. Dapat disimpulkan bahwa penyaluran yang dilakukan oleh Pertamina
tetap sesuai dengan ketersediaan kuota dan kondisi kebutuhan real
di lapangan. Koordinasi juga senantiasa dilaksanakan oleh Pertamina terhadap
Pemerintah Daerah setempat, Kepolisian, serta Hiswana Migas di masing-masing
wilayah, guna menghindari terjadinya rush serta penimbunan BBM.
Sehubungan dengan kondisi
ketersediaan dan keterbatasan Kuota BBM bersubsidi, dapat
kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Masyarakat dihimbau
untuk tidak segan-segan dan
segera melaporkan adanya tindak penyelewengan BBM (penimbunan,
pengerit/pengecer BBM)
kepada kepolisian setempat karena aksi tersebut, selain merugikan konsumen lain juga dapat
menimbulkan resiko terhadap keselamatan diri dan lingkungannya terkait dengan resiko
kebakaran dengan korban harta benda maupun korban jiwa.
2.
PT Pertamina (PERSERO)
juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperluas operasi penegakan hukum terhadap
pelaku penyelewengan BBM bersubsidi (Penimbunan, Pengecer,
maupun Penyelundupan BBM)
3.
PT Pertamina (PERSERO)
hanya akan memasok BBM sesuai dengan kuota yang dimiliki setiap daerah dan tidak akan
melayani permintaan penambahan kuota di luar kuota yang sudah ditetapkan.
Kebijakan tersebut dilakukan agar kuota BBM Bersubsidi dapat
tetap disalurkan sampai dengan akhir tahun 2012.
4.
Melalui
Sistem Manajemen Stok SPBU (MS2), Pertamina melakukan monitoring ketersediaan
stok BBM di setiap SPBU. Hal ini untuk memonitor penyaluran BBM
Bersubsidi dan mengantisipasi konsumsi BBM yang melebihi kondisi normal akibat
distribusi yang tidak tepat sasaran.
5.
Pertamina
menyediakan Bahan Bakar Khusus (BBK) dalam hal ini Pertamax bagi masyarakat
yang kesulitan mendapatkan Premium. Pertamina juga menghimbau dan mengajak
masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kebutuhan BBM dengan RON diatas 90
agar mengkonsumsi Pertamax dan turut mendukung agar penyaluran BBM bersubsidi
lebih tepat sasaran.
PT PERTAMINA
(PERSERO)
Fuel Retail Marketing
Region II Sumbagsel
Asisten Manajer
External Relation
Roberth
MV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar