Selasa, 16 Agustus 2011

Pertamina Amankan Distribusi LPG 12 KG Sesuai Dengan Kebutuhan Riil (Tingkatkan Pengawasan Seluruh Pihak Terkait)

Pers Release PT PERTAMINA (PERSERO)
Unit Pemasaran BBM Retail Region II
15.08.2011

Pertamina Amankan Distribusi LPG 12 KG Sesuai Dengan Kebutuhan Riil
(Tingkatkan Pengawasan Seluruh Pihak Terkait)

PT PERTAMINA (PERSERO) Fuel Retail Marketing Region II Sumbagsel, dalam hal ini sebagai Perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan mendistribusikan BBM bersubsidi dan LPG di wilayah Sumbagsel, khususnya di wilayah Sumatera Selatan menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui media massa untuk memberikan informasi terkini dan akurat sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi “Panic Buying” di masyarakat.

Untuk itu kiranya perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi dan konfirmasi informasi kepada media sekaligus memohon bantuan dan kerja sama dari media untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kecemasan dan opini negative yang berkembang di masyarakat..

Berikut beberapa point penting yang dapat kami sampaikan kepada Saudara untuk melengkapi dan memenuhi kaidah “Cover Both Side” dalam penulisan berita mengenai hal tersebut sekaligus sebagai klarifikasi resmi dari kami,

Penyaluran LPG 12 KG tetap berjalan normal sesuai kebutuhan masyarakat, agen dihimbau untuk melakukan penjualan secara merata.

1. Kondisi beberapa hari terakhir khususnya di wilayah Sumatera Selatan mengenai sulitnya mendapatkan LPG 12 KG di agen-agen maupun sub agen, menjadi perhatian Pertamina dalam memantau pergerakan distribusi LPG di Wilayah Sumatera Selatan. Maraknya pemberitaan mengenai kelangkaan LPG ini turut menyebabkan terjadinya opini masyarakat yang mengarah kepada perilaku “panic buying” yang tentunya semakin memperburuk keadaan di lapangan dikarenakan persediaan LPG semakin cepat terserap dan cenderung tidak tepat sasaran.
2. Dapat kami sampaikan bahwa penyaluran LPG 12 KG untuk wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung berjalan dengan normal yang disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat pada umumnya. Penyaluran LPG untuk Sumatera Selatan dan Bangka Belitung tercatat kurang lebih 273.398 tabung/bulan, sementara untuk Kota Palembang, penyaluran LPG berjalan dengan normal sebanyak 168.169 tabung/bulan.
3. Penyaluran LPG 50 KG saat ini tercatat kurang lebih 11.053 tabung/hari, sementara itu penyaluran LPG 50 KG untuk industri-industri seperti restoran, Hotel dan Rumah Sakit serta Industri Rumah Tangga tidak dilakukan pembatasan. Mekanisme pembatasan saat ini hanya diberlakukan untuk LPG 12 KG, mengingat dari informasi yang diperoleh Pertamina, banyak industri-industri tersebut yang menggunakan LPG 12 KG untuk menjalankan bisnisnya setiap hari.
4. Para spekulan juga tentunya akan senantiasa memanfaatkan isu kelangkaan LPG ini sebagai justifikasi tingginya harga jual LPG tersebut. Disisi lain, selama pengawasan belum berjalan dengan cermat, para pelaku usaha/industri maupun pengecer serta para spekulan diyakini akan terus melakukan pembelian LPG dengan sistem borong.
5. Melihat kondisi seperti yang telah dipaparkan diatas, kami menghimbau kepada para agen untuk dapat melakukan penjualan secara merata agar LPG 12 KG dan 50 KG dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat maupun industri-industri.

Pertamina amankan kondisi distribusi LPG 12 KG
Dalam rangka mewujudkan pendistribusian LPG 12 KG yang tepat sasaran, perlu kami sampaikan beberapa point penting untuk dijadikan wacana alternatif solusi dalam rangka mewujudkan pemerataan pendistribusian LPG 12 KG yang tepat sasaran.

1. Kondisi penyaluran LPG yang telah diterapkan oleh Pertamina secara normal sesuai kebutuhan masyarakat, tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan, apabila tidak ada Tata Niaga atau Aturan Jual Beli serta pendistribusian yang valid mengenai LPG 12 KG serta 50 KG. Untuk itu, perlunya segera mungkin dibentuk aturan-aturan tersebut agar peruntukkan LPG 12 KG dan 50 KG menjadi jelas, guna menghindari adanya konsumsi LPG yang tidak tepat sasaran.
2. Pertamina menginformasikan juga bahwa pengawasan mengenai penjualan LPG 12 KG dan 50 KG di lapangan, tidak cukup apabila hanya dilakukan oleh Pertamina saja, sehingga dengan ini diperlukan bantuan peran serta juga dari Pemerintah Daerah, Kepolisian serta masyarakat.
3. Agen LPG 12 KG berkewajiban mengawasi sub agen agar mengutamakan penjualan kepada konsumen rumah tangga dan tidak menjual kepada pelaku usaha/industri. Sub agen bertugas mengawasi pendistribusian dari sisi pangkalan / konsumen pengecer LPG 12 KG.
4. Agen LPG 12 KG agar melayani penjualan berdasarkan jumlah alokasi berbanding hari kerja dalam 1 (satu) bulan, sehingga agen tetap dapat melakukan penjualan setiap hari tanpa kehabisan alokasi.
5. Pertamina akan memberikan sanksi yang tegas dan jelas terhadap agen apabila terbukti dan berdasarkan laporan dari Pemda dan Kepolisian bahwa agen/sub agen lebih mengutamakan penjualan kepada pengecer dan spekulan, yang dapat berpotensi merugikan masyarakat.
6. Pertamina akan terus melakukan langkah progressive dalam menangani kondisi ini, antara lain dengan melakukan komunikasi yang efektif serta monitoring stock LPG di agen-agen serta sub agen penjualan melalui tim satgas setempat, selain itu Pertamina juga membuka layanan Contact Centre Pertamina di 500-000 atau (0711) 518500.

Demikian kami sampaikan dan besar harapan kami bahwa release ini dapat menjadi acuan dan informasi untuk dimuat sebagai tanggapan kami atas pemberitaan yang dimuat. Terima Kasih

PT PERTAMINA (PERSERO)
Fuel Retail Marketing Region II Sumbagsel
Asisten Manajer External Relation


Roberth MV
###
PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini, Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan yang berkelanjutan guna mencapai standar internasional dalam pelaksanaan operasional dan tatakelola lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional, Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian keuntungan perusahaan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan 52 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan geologi Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati, tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain. Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta rakyat Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar