Sabtu, 02 Agustus 2014

Pertamina Jalankan Kebijakan Pembatasan Solar dan Premium

Media Contact Ali Mundakir VP Corporate Communication 08119393442 amundakir@pertamina.com Pertamina Jalankan Kebijakan Pembatasan Solar dan Premium JAKARTA, 1 Agustus 2014 – Sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014. Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan bahwa UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014. Sebagai salah satu badan usaha penyalur, Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi. Kemudian mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20% dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur). “Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Dan dalam rangka sosialisasi penerapan aturan ini, lanjutnya, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan ini. Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," katanya. Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta KL atau sekitar 60% dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58% dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL. “Dengan kondisi tersebut diatas masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU No.12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014” ungkap Ali Mundakir. Untuk di Wilayah Jawa Bagian Tengah, sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Bagian Tengah dalam rangka kesiapan pelaksanaan Kebijakan Pemerintah tersebut, telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Langkah-Langkah Koordinasi dan Sosialisasi Pertamina MOR IV : 1. Berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk wilayah Jawa Bagian Tengah untuk persiapan pelaksanaan kebijakan pembatasan solar bersubsidi. 2. Pertamina MOR IV sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk perihal penerapan kebijakan dan mitigasi potensi resiko terhadap implikasi kebijakan Pemerintah tersebut. 3. Menyiapkan Sosialisasi dalam bentuk Spanduk dan berkordinasi dengan Media Massa dalam rangka menyampaikan informasi Kebijakan Pemerintah tersebut. Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi di wilayah Jawa Bagian Tengah sudah mencapai 1.1 Juta KL dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) MOR IV sebesar 2.1 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 2.1 juta KL dari kuota APBNP-2014, sebesar 3.5 juta KL. Langkah-Langkah Pelaksanaan dan Antisipasi Pertamina MOR IV : 1. Penetapan cluster sesuai dengan ketentuan (Kebijakan Pemerintah) yang ada, dan berkoordinasi dengan pihak terkait sambil tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan batasan waktu penjualan solar bersubsidi tersebut. 2. Meminta SPBU untuk memasang Spanduk dan copy surat edaran BPH Migas serta memberikan informasi kepada SPBU khususnya para operator agar dapat turut menginfokan kepada konsumen solar khususnya. 3. Menjaga ketersediaan BBM Bersubsidi maupun BBM Non Subsidi khususnya Pertamina Dex baik dalam bentuk curah maupun kemasan di SPBU. Hiswana Migas telah berkomitmen untuk mendukung dan membantu pelaksanaan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi bagi SPBU yang termasuk dalam cluster tersebut, langkah-langkah pelaksanaan yang akan dilakukan dengan : 1. Mematikan / Menonaktifkan Dispencer Solar Bersubsidi / Nozzle Solar Bersubsidi sesuai dengan penerapan pembatasan waktu Penjualan Solar Bersubsidi. 2. Menggunakan perangkat IT yang dimiliki SPBU seperti kamera CCTV untuk pemantauan penerapan kebijakan tersebut. 3. Berkordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk mewujukan ketertiban dan kenyamanan konsumen. 4. Turut memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Kebijakan Pemerintah tersebut. Dengan kondisi kesiapan Pertamina MOR IV tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut dan turut mendukung dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya. Demikian disampaikan dan Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar