Jumat, 07 September 2012

Pertamina Siap Laksanakan Permen ESDM No.12 Tahun 2012 Siapkan 3(TIGA) SPBU Non Subsidi di Lahat

Pertamina Siap Laksanakan Permen ESDM No.12 Tahun 2012 Siapkan 3(TIGA) SPBU Non Subsidi di Lahat PT PERTAMINA (PERSERO) Pemasaran Sumbagsel dalam hal ini sebagai Perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan mendistribusikan BBM Non Subsidi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kendaraan di sektor perkebunan dan pertambangan tidak lagi diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi telah menyiapkan Infrastruktur dan Pelayanan yang memadai untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi bagi sektor perkebunan dan pertambangan tersebut sebagai bentuk ketaatan Pertamina terhadap peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka penghematan BBM Bersubsidi. Menanggapi pemberitaan di sripoku.com pada tanggal 07 September 2012 mengenai terjadinya antrean truk yang mencapai 1,5 km di SPBU No.24.314.47 di wilayah Kabupaten Lahat, perlu kami sampaikan kepada Saudara informasi dan sekaligus klarifikasi dari Pertamina Fuel Retail Marketing Region II Sumbagsel mengenai Pendistribusian BBM Non Subsidi di wilayah Lahat dan Kesiapan Pertamina terhadap pelaksanaan Permen ESDM no.12 tahun 2012 pada umumnya agar dapat disampaikan kepada masyarakat dan bersama-sama menciptakan kondisi dan opini di masyarakat yang kondusif. Pertamina juga berharap bahwa informasi ini dapat memberikan informasi pada masyarakat pada umumnya dan sektor perkebunan dan pertambangan pada khususnya. Saat ini Pertamina telah mengambil langkah-langkah proaktif dan antisipatif yang diperlukan dalam rangka mempersiapkan pelayanan BBM Non Subsidi dalam rangka Pelaksanaan Permen ESDM no.12 tahun 2012 yang sejatinya mulai diberlakukan per 01 September tahun 2012. Adapun persiapan yang telah dilakukan oleh Pertamina Pemasaran Sumbagsel dalam rangka kesiapannya terhadap peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pertamina telah mempersiapkan 3(Tiga) SPBU Khusus yang melayani BBM Solar Non Subsidi di wilayah Kabupaten Lahat, SPBU tersebut adalah SPBU No.24.314.45 dengan Suplai Solar 20 KL, SPBU No.24.314.48 dengan Suplai Solar 5-10 KL , dan SPBU no.24.314.152 dengan Suplai Solar 16 KL dari Total 7(Tujuh) SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Lahat. 2. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Peratruran Menteri ESDM No.12 tahun 2012 telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas dan dikirimkan kepada pihak-pihak yang terkait termasuk Pertamina. 3. Standar Operasi Prosedur (SOP) Pemasangan Stiker sebagai identifikasi kendaraan pengguna BBM Non Subsidi sudah dikirimkan oleh BPH Migas kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Kepolisian yang bertugas untuk segera melakukan pemasangan Stiker tersebut kepada kendaraan. 4. Pertamina telah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian khususnya perihal pelaksanaan peraturan tersebut. Dijelaskan bahwa Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Permen ESDM No.12 tahun 2012 adalah BPH Migas, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, dan Intelijen. Menanggapi terjadinya antrean truk di SPBU No. 24.314.47 tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Layout SPBU 24.314.47 tidak terlalu luas sehingga menyebabkan kendaraan besar sejenis truk sulit untuk bermanuver dan menyebabkan antrean truk sampai keluar SPBU dikarenakan layout / luas area SPBU tidak terlalu luas. 2. SPBU 24.314.47 adalah SPBU terdekat dari Kota Lahat sebelum 3(tiga) SPBU yang ditunjuk untuk melayani BBM Solar Non Subsidi. 3. Berdasarkan pertemuan antara Transportir batubara dengan Pemerintah Daerah Propinsi Sumsel dan tatap Muka dengan Gubernur Sumsel, disepakati bahwa truk batubara masih dapat mengkonsumsi BBM Solar Bersubsidi di SPBU sampai dengan Juknis dan Pemasangan Stiker dilaksanakan kecuali di SPBU yang telah khusus ditunjuk untuk melayani BBM Solar Non Subsidi di wilayah Lahat. Hal ini menyebabkan antrean terkonsentrasi di SPBU 24.314.47 tersebut dengan ketersediaan layout yang hanya disiapkan untuk pelayanan kendaraan pribadi dengan Suplai Solar 5-10 KL 4. Sosialisasi Pelaksanaan Permen ESDM No.12 tahun 2012 telah diagendakan dan akan dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan kepada pihak-pihak yang terkait seperti PKP2B, IUP Batubara, ASBASS, Perhubungan, dan lain-lainnya. Dengan telah diterbitkannya Juknis dan SOP Pemasangan Stiker serta kesiapan SPBU Solar Non Subsidi, maka Pertamina menghimbau kepada sektor perkebunan dan pertambangan untuk dapat segera menyesuaikan kegiatan operasionalnya menggunakan BBM Solar Non Subsidi di SPBU Non Subsidi dengan Suplai Solar yang lebih dari cukup yang telah tersedia di wilayah Propinsi Sumatera Selatan (9 SPBU) pada umumnya dan di wilayah Lahat (3 SPBU) pada khususnya. Mengingat dengan kelengkapan Juknis dan SOP serta kordinasi yang telah dilakukan, maka dalam waktu dekat Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2012 tersebut akan segera diberlakukan. Demikian kami sampaikan informasi dan tanggapan dari PT PERTAMINA (PERSERO) Fuel Retail Marketing Region II sekaligus sebagai klarifikasi resmi dari kami atas pemberitaan seperti tersebut diatas. Terima Kasih. PT PERTAMINA (PERSERO) Pemasaran Sumbagsel Asisten Manajer External Relation Roberth MV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar