Minggu, 22 Februari 2009

PERTAMAX TURUN HARGA..


Harga Pertamax turun menjadi Rp.6.100,- per Liter

Sesuai dengan harga minyak mentah di pasaran dunia yang terus berubah, maka Pertamina juga menyesuaikan harga jual BBMnya terutama harga jual BBM dengan harga keekonomian (non subsidi).
Per tanggal 15 Februari pukul 00.00 wib, Pertamina telah menurunkan harga Bahan Bakar Khusus jenis Pertamax dari harga awal Rp.6.300,- per Liter menjadi Rp.6.100,- per Liter untuk wilayah Propinsi Sumatera Selatan.
Harga baru ini disesuaikan dengan harga keekonomian Pertamax dan diharapkan dengan harga baru yang tidak terlalu tinggi selisih harga dengan Premium, dapat meningkatkan penjualan Pertamax di masyarakat.
Hal ini sangat beralasan karena dari sisi spesifikasi dan kualitas BBM, Pertamax memiliki Ratio Octan Number (RON) yang lebih tinggi dari Premium sehingga memiliki pembakaran yang lebih sempurna dan ramah lingkungan. Tentu saja hal ini akan lebih memanjakan kendaraan konsumen selain mendukung kebijakan ramah lingkungan.
Pertamax sendiri memang ditujukan kepada pengguna kendaraan bermotor yang menginginkan kesempurnaan kerja mesin dan performa yang maksimal dari kendaraannya, namun tentu saja Pertamax juga dapat digunakan bagi pengendara kendaraan secara umum baik kendaraan keluaran tahun lama ataupun produksi baru.
Pertamax memberikan kepuasan lebih bagi pengendara kendaraan yang ingin berkendara dengan nyaman, aman, dan ramah lingkungan.

Senin, 02 Februari 2009

Pertamina-Polda Sumsel Tandatangani MOU Pengamanan


Pertamina Pemasaran Sumbagsel
Tandatangani MOU Pengamanan dengan Polda Sumsel

Pertamina sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bertanggungjawab akan Distribusi BBM di Indonesia sampai saat ini adalah aset vital nasional yang harus dijaga dan dijauhkan dari berbagai ganguan agar dapat beroperasi dan berkinerja dengan baik.
Belajar dari pengalaman yang sangat berharga yaitu terbakarnya Depo BBM Pertamina Plumpang di Jakarta Utara menunjukkan bahwa tidak hanya aspek pengamanan yang perlu ditingkatkan, namun juga aspek kedaruratan dari aset-aset yang dimiliki Pertamina juga harus maksimal. Penandatanganan MOU ini adalah salah satu langkah nyata dari inisiatif bersama antara Pertamina dengan POLRI baik dari level pusat sampai ke daerah. Beberapa waktu yang lalu Pertamina Pemasaran Sumbagsel menyatakan bahwa pengamanan dan pengawasan aset lebih dioptimalkan mengingat himbauan langsung Presiden SBY terkait kasus Plumpang.
Penandatanganan MOU ini adalah pembaharuan dari MOU yang sebelumnya telah ditandatangani mengenai hal yang sama di tahun 2004. Penandatanganan MOU ini juga melibatkan Pertamina Refinery Unit III Plaju dan BP Migas yang menaungi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bisnis eksplorasi migas. Proses penandatanganan mengambil tempat di Hotel Horizon Palembang yang langsung dihadiri oleh Kapolda Sumsel, Ito Sumardi DS, GM Pertamina Pemasaran BBM Retail Region II, Hasto Wibowo, GM Refinery Unit III dan Perwakilan BP Migas.
MOU tersebut berisikan mengenai berbagai aspek yang diatur dalam rangka melaksanakan pengamanan atau yang dikenal dengan Pedoman Pelaksanaan (Domlak) Pengamanan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi di lingkungan Pertamina. Tentunya MOU ini adalah awal dari kerjasama yang akan dilaksanakan kemudian. MOU sendiri bermaksud untuk memberikan gambaran tentang penyelenggaraan pengamanan bersama antara Polda Sumsel dengan Pertamina dan bertujuan untuk agar tercipta persamaan persepsi, kesamaan pola piker, pola sikap dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas pengamanan bersama guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan terkendali.
Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan bila perlu mengambil tindakan atas berbagai bentuk ancaman yang dirumuskan antara lain sebagai kejahatan Konvensional (pencurian, penganiyaan, pengrusakan, penyerobotan, pembakaran, penculikan, pembunuhan, pemerasan, penggelapan dan penipuan), kejahatan Transnasional (terorisme, sabotase, perampokan terhadap tanker, penyelundupan), kejahatan yang berimplikasi Kontijensi (kerusuhan massa, penjarahan, dan blockade besar-besaran), Masalah Sosial baik internal maupun eksternal seperti unjuk rasa, ataupun Kecelakaan baik kecelakaan kerja maupun lalu lintas, dan hal lain yang berkenaan yang diatur kemudian demi lancarnya kegiatan operasi dalam bidang migas.
Diharapkan dengan terlaksananya kerja sama yang dilandasi dengan MOU ini dapat mewujudkan keamanan dan rasa nyaman serta kondusif bagi proses pengusahaan migas yang ada di wilayah Propinsi Sumsel dan tentunya masuk wilayah Polda Sumsel.