Jumat, 03 Januari 2014
pertamina antisipasi redam gejolak harga LPG
Media Contact Ali Mundakir VP Corporate Communication 0811939442 amundakir@pertamina.com
Pertamina Siapkan Langkah Antisipasi Untuk Redam Gejolak Harga Elpiji
JAKARTA, 3 Januari 2014 - PT Pertamina (Persero) menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan agar tidak terjadi gejolak harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg di masyarakat.
Vice President Corporate Pertamina mengatakan bahwa perusahaan akan memastikan agar harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg di konsumen tidak bergejolak yang dapat merugikan masyarakat. Sebagai wujud konkret dari langkah tersebut, Pertamina akan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perusahaan.
Selain itu, Pertamina akan mengoptimalkan SPBU-SPBU dan modern outlet sebagai tempat penjualan Elpiji 12kg dengan harga sekitar Rp4000/tabung di atas harga agen. Masyarakat juga dapat melihat daftar harga di agen melalui link website resmi perusahaanhttp://www. pertamina.com/news-room/info-pertamina/
Untuk agen yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, Pertamina telah menyiapkan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama 3 bulan hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga ke agen-agen.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.
Terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg sebagai aksi korporasi perusahaan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis elpiji non subsidi kemasan 12kg yang telah mencapai Rp22 triliun dalam enam tahun terakhir.
pertamina antisipasi redam gejolak harga LPG
Media Contact Ali Mundakir VP Corporate Communication 0811939442 amundakir@pertamina.com
Pertamina Siapkan Langkah Antisipasi Untuk Redam Gejolak Harga Elpiji
JAKARTA, 3 Januari 2014 - PT Pertamina (Persero) menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan agar tidak terjadi gejolak harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg di masyarakat.
Vice President Corporate Pertamina mengatakan bahwa perusahaan akan memastikan agar harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg di konsumen tidak bergejolak yang dapat merugikan masyarakat. Sebagai wujud konkret dari langkah tersebut, Pertamina akan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perusahaan.
Selain itu, Pertamina akan mengoptimalkan SPBU-SPBU dan modern outlet sebagai tempat penjualan Elpiji 12kg dengan harga sekitar Rp4000/tabung di atas harga agen. Masyarakat juga dapat melihat daftar harga di agen melalui link website resmi perusahaanhttp://www. pertamina.com/news-room/info-pertamina/
Untuk agen yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, Pertamina telah menyiapkan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama 3 bulan hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga ke agen-agen.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.
Terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg sebagai aksi korporasi perusahaan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis elpiji non subsidi kemasan 12kg yang telah mencapai Rp22 triliun dalam enam tahun terakhir.
Kamis, 05 September 2013
PERTAMINA TINDAK TEGAS SPBU NAKAL (Demi Kepuasan Pelanggan Jateng & DIY)
PT PERTAMINA
(PERSERO) Marketing Operation Region IV, dalam hal ini sebagai
Perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan
mendistribusikan produk BBM Bersubsidi, khususnya di wilayah Propinsi Jawa Tengah dan
Daerah Istimewa Yogyakarta menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi dan
informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui media massa untuk memberikan informasi terkini dan akurat sekaligus mengantisipasi agar
tidak terjadi kekhawatiran maupun ketidaknyamanan di masyarakat dikarenakan informasi yang beredar
melalui media sosial maupun sarana komunikasi lainnya perihal ketidaksesuaian
antara jumlah BBM yang diterima dengan pembayaran yang dilakukan konsumen di
salah satu SPBU di wilayah kerja Pertamina Marketing Operation Region IV.
Untuk
itu kiranya perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi dan
konfirmasi informasi kepada media sekaligus memohon bantuan dan kerja sama dari
media untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi
kecemasan dan opini negatif yang berkembang di masyarakat..
Berikut beberapa point penting yang dapat kami sampaikan kepada
Saudara untuk melengkapi dan memenuhi kaidah “Cover Both Side” dalam penulisan
berita mengenai hal tersebut sekaligus sebagai klarifikasi resmi dari kami,
Menindaklanjuti
informasi dan laporan dari konsumen perihal keluhan pelanggan terhadap pelayanan
SPBU No. 44.501.21 yang terletak di Jn. Cipto 152 Semarang, beberapa langkah
nyata telah dilakukan oleh Pertamina antara lain :
- Pertamina melalui Sales Representatif BBM wilayah Kota Semarang langsung melakukan pemeriksaan dan peneraan (uji ulang standarisasi) terhadap kinerja dan kualitas Mesin Pompa di SPBU tersebut.
- Melakukan rekonstruksi penyaluran BBM dari mesin pompa kepada konsumen dan melakukan investigasi terhadap SPBU melalui interview dan audit prosedur pelayanan.
- Hasil pemeriksaan dan investigasi mengarah pada adanya indikasi kesengajaan dari oknum operator SPBU yang menyebabkan kerugian bagi konsumen dan mencoreng citra Pertamina dalam pelayanan kepada pelanggan.
Pertamina sangat menyesalkan adanya oknum operator SPBU yang
dengan sengaja merugikan pelanggan setia Pertamina, terdapat 707 SPBU dengan
15.000 Operator yang melayani pelanggan di wilayah Jateng & DIY yang
tercoreng akibat salah satu oknum operator tersebut. Untuk itu Pertamina memohon
maaf kepada masyarakat dan berterima kasih atas informasi yang diterima
Pertamina untuk tetap berkomitmen memberikan service excellent. Pertamina juga
dengan tegas memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut dan oknum operator
tersebut diberhentikan.
Pembinaan
yang diberikan adalah dengan memberikan Skorsing kepada SPBU tersebut, yaitu
tidak hanya menghentikan sementara seluruh jenis pasokan BBM dan BBK, namun
juga operasional SPBU dihentikan selama 2(dua) minggu terhitung mulai 03
September 2013 sampai dengan 16 September 2013. Pertamina juga memberikan
identitas kepada SPBU bahwa SPBU sedang dalam masa pembinaan dan sertifikasi
Pasti Pas dicabut dari SPBU tersebut.
Untuk tetap
melayani masyarakat dengan baik, Pertamina memasang papan informasi untuk
mempermudah pelanggan mengetahui SPBU yang tetap beroperasi melayani penjualan
BBM yaitu di SPBU COCO No.41.502.01 Jln. A.Yani yang terdekat dengan Jln. Cipto
Semarang.
Untuk tetap
memastikan jaminan layanan yang terbaik dalam penyaluran BBM baik yang
bersubsidi maupun non subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa
surat peringatan hingga skorsing kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan
atau penyelewengan dalam pelayanannya terhadap konsumen. Pertamina selain
sebagai penyalur BBM Bersubsidi untuk masyarakat, juga melayani kebutuhan
masyarakat untuk Bahan Bakar Khusus (BBK)
dan energy primer lainnya.
Pertamina
sangat mengutamakan kepuasan konsumen dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.
“Pertamina menginstruksikan ke semua SPBU agar menjaga pelayanannya
kepada konsumen sesuai standar yang diberikan Pertamina. Kami akan menindak
tegas SPBU yang terbukti melakukan kecurangan maupun penyelewengan dalam
penyaluran BBM kepada masyarakat”.
Pertamina mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk
turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran BBM Bersubsidi
yang tepat sasaran serta memonitor layanan SPBU dan memberikan input atau
laporan apabila mengetahui adanya penyelewengan BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) via telp
500000(diawali kode area setempat), via SMS 08159500000, Facs 021-29495333,
atau email ke pcc@pertamina.com
Demikian kami sampaikan dan besar harapan kami bahwa release ini
dapat menjadi acuan dan informasi terutama bagi masyarakat agar tidak khawatir
dan dapat tetap memperoleh BBM di SPBU dengan nyaman dan tidak segan-segan untuk
melaporkan apabila merasa dirugikan ataupun pelayanan SPBU kurang memuaskan. Terima
Kasih
###
PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak
di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini,
Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan
yang berkelanjutan guna mencapai standar internasional dalam pelaksanaan
operasional dan tatakelola lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan
kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional,
Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian
keuntungan perusahaan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan 55 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan
geologi Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam
cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam
melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur
dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati,
tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain. Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta
rakyat Indonesia.
Kamis, 16 Mei 2013
Senin, 29 April 2013
Penyaluran LPG 3Kg di Wilayah Lampung Di Atas Normal
Lampung, 29 April 2013 – PT Pertamina (Persero) Marketing & Operation Region II telah menyalurkan LPG 3Kg untuk wilayah Propinsi Lampung diatas normal rata-rata penyaluran harian berdasarkan Kuota LPG 3Kg yang ditentukan oleh Pemerintah.
“Rencana perubahan harga jual LPG telah secara resmi dibatalkan oleh Pemerintah sampai dengan waktu yang belum ditentukan, namun pembatalan kebijakan ini tidak diikuti dengan normalnya kondisi panic buying terhadap konsumsi LPG terutama LPG 3Kg di masyarakat khususnya di Propinsi Lampung
Pertamina Marketing & Operation Region II Sumbagsel merasa perlu untuk memberikan informasi dan klarifikasi terhadap pemberitaan di Surat Kabar Harian Republika pada Senin, 29 April 2013 dengan judul “Gas Elpiji 3 Kg Menghilang di Lampung” agar msyarakat tidak khawatir sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Pertamina. Untuk itu kami mohon bantuan dari Republika untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Propinsi Lampung, beberapa hal sebagai berikut :
1. Penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Propinsi Lampung telah disalurkan melebihi dari penyaluran normal berdasarkan Kuota LPG 3 Kg dari Pemerintah.
Penyaluran LPG 3 Kg di Propinsi Lampung, dalam Netrik Ton (MT)
Realisasi sampai dengan April adalah 31.991 MT
Kuota seharusnya sampai dengan April adalah 29.310 MT
Kuota LPG 3 Kg untuk Lampung di Tahun 2013 adalah 87.931 MT
Secara persentase sampai dengan April telah disalurkan sebesar 109,1 %
2. Terkait dengan pendistribusian LPG 3 Kg di wilayah Sidomulya dan sekitarnya dapat kami sampaikan sebagai berikut :
• Bahwa Kecamatan Sidomulya, adalah kecamatan sentral yang menopang beberapa desa di wilayah kecamatan tersebut dan melingkupi wilayah yang cukup luas.
• Di wilayah tersebut, terdapat 4 (empat) Agen LPG yang ditunjuk untuk melayani pendistribusian LPG 3 Kg antara lain :
1) Agen PT. Makram Aryam Pratama +/- 4,5 truk per minggu (2800 tbg).
2) Agen PT. Hasil Bumi Sumber Alam +/- 2 truk per minggu (1120 tbg).
3) Agen PT. Vigel Putra Mandiri +/- 2 truk per minggu (1120 tbg), dan
4) Agen PT. Alam Hijau Asri +/- 2 truk per minggu (1120 tbg).
• Walaupun dengan 4(empat) Agen yang melayani, dikarenakan jarak dan luasnya area tersebut, maka masih diperlukan lembaga penyalur yang dapat menyalurkan sampai dengan ke ujung wilayah tersebut yang masih belum maksimal terjangkau oleh agen eksisting.
3. Kuota LPG 3 Kg untuk wilayah Propinsi Lampung yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2013 adalah sebesar 87.931 Metrik Ton / Tahun, dan angka ini mengalami penurunan sekitar 1,2 % dari kuota LPG di tahun 2012.
4. Pertamina mengharapkan dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Lampung, dalam hal ini Kepala Daerah sebagai pemegang otorisasi dan kewenangan untuk dapat mengajukan usulan permintaan penambahan kuota LPG 3 Kg kepada Pemerintah Pusat guna memenuhi kebutuhan riil LPG 3 Kg di masyarakat.
5. Hingga saat ini Pertamina terus mendistribusikan LPG 3 Kg di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengharapkan agar masyarakat turut mengawasi dan mewujudkan pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran hanya untuk masyarakat yang berhak. Pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) atau pelaku usaha lain yang beromzet diatas 1 juta rupiah per hari dihimbau untuk tidak menggunakan LPG 3 KG. Selain itu Pertamina juga menghimbau agar pengecer LPG tidak menentukan harga jual LPG 3 Kg jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Pemerintah setempat.
Diharapkan dengan bantuan media massa dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah daerah Propinsi Lampung dalam rangka mendukung pendistribusian LPG 3 KG yang tepat sasaran, masyarakat tidak menemui kesulitan dalam mendapatkan isi ulang LPG 3 Kg dan mengkonsumsinya dengan baik dan benar. Terima Kasih.
PT PERTAMINA (PERSERO) Marketing & Operation Region II
External Relation
Roberth MV
Minggu, 28 April 2013
Pertamina Antisipasi Rembesan Bahan Bakar Minyak
Pertamina Antisipasi Rembesan Bahan Bakar Minyak
(Sumber Rembesan Terindikasi Dibawah Jalur Lalu Lintas)
PT PERTAMINA (PERSERO) Marketing and Operation Region II Sumbagsel dalam hal ini sebagai Perusahaan BUMN yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan mendistribusikan BBM bersubsidi di wilayah Sumbagsel, termasuk Propinsi Sumatera Selatan, menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui media massa untuk memberikan informasi terkini dan akurat sekaligus sebagai pernyataan resmi dari Pertamina.
Untuk itu kiranya perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi dan konfirmasi informasi kepada media terkait adanya rembesan Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Kertapati. sekaligus memohon bantuan dan kerja sama dari media untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kecemasan dan opini negative yang berkembang di masyarakat.
Berikut kami sampaikan kondisi lengkap perihal rembesan BBM tersebut :
1. Pertamina mengetahui adanya indikasi kebocoran pada Jumat pagi (26/4). Pada saat itu team operasional Pertamina langsung melakukan evaluasi dan penyisiran di lokasi untuk menemukan area dominan dari rembesan BBM serta melokalisir area ditemukannya rembesan tersebut.
2. Penanganan awal dilakukan oleh Pertamina dengan langkah-langkah sebagai berikut :
• Penggalian tanah di sekitar wilayah rembesan, untuk memastikan apakah terdapat kebocoran pipa yang berada dibawah tanah.
• Setelah penggalian untuk melokalisir pipa, tidak ada titik kebocoran dari pipa (apabila pipa bocor, maka BBM bertekanan akan keluar dan terdeteksi), hal ini dikarenakan pipa terlindungi oleh casing (selubung) pelindung pipa. Pertamina sendiri telah menutup Casing Pipa guna mengisolasi area batas casing.
• Penemuan dilokasi pipa adalah adanya rembesan BBM yang keluar dari pipa namun masih terlindungi oleh casing pipa sehingga tidak terjadi kebocoran.
• Hingga Sabtu (27/4) Penggalian tanah terus dilanjutkan secara hati-hati dan bertahap guna menemukan sumber rembesan. Rembesan dapat terjadi akibat pipa yang tergerus suhu, cuaca, maupun guncangan sehingga menyebabkan perbedaan ketebalan dan ketahanan pipa dalam jangka waktu tertentu.
• Pencarian titik kebocoran dilakukan pada 2 area yaitu area barat dan timur yang terpisahkan oleh Jalur Lalu Lintas Jalan Raya. Dari hasil penelusuran di lokasi, terdapat indikasi sumber rembesan di sekitar area jalur lalu lintas. Pertamina akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan dini untuk mencari sumber rembesan tersebut.
• Pertamina juga senantiasa memperhatikan unsur Safety dan keramahan lingkungan dalam setiap tindakan penggalian serta pencarian titik rembesan BBM.
3. Pertamina segera melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait antara lain Kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN). Koordinasi dilaksanakan dalam rangka memastikan keberadaan sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh pihak-pihak tersebut agar tidak mengganggu pelayanannya kepada masyarakat. Sementara itu, koordinasi bersama kepolisian dilakukan guna mengamankan area penggalian. Saat ini polisi telah memasang Police Line di beberapa titik penggalian, guna mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk masuk ke area penggalian.
4. Agar tidak mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar lokasi, Pertamina memberikan suplai makanan dan air bersih bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Pertamina juga terus memantau dan mendampingi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas keseharian, agar memastikan tidak adanya gangguan terhadap masyarakat.
5. Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir dengan kondisi suplai BBM di lapangan. Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM dapat terus berjalan normal. Pemompaan BBM dari Kilang RU III Plaju tetap dapat dilaksanakan dan built up Stock BBM dilakukan Pertamina untuk tetap menjaga ketersediaan suplai BBM di masyarakat.
6. Untuk memastikan aspek Safety dan Security di lokasi, Pertamina telah melokalisir lokasi penggalian serta memasang rambu-rambu peringatan untuk berhati-hati. Selain itu Pertamina juga menempatkan personel untuk melakukan pengawasan dan pengamatan dilokasi terutama di malam hari dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00 dengan jumlah Personel 6 Orang di masing-masing area (Total 12 Personel). Dalam rangka pengamanan, Pertamina juga telah dibantu oleh pihak setempat yaitu Polsek, Kodim dan Lantas serta Lurah dan RT setempat.
7. Lokasi penggalian dilengkapi dengan Sarana fasilitas Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk berjaga-jaga. Dari kondisi di lapangan, lokasi penggalian sendiri tidak mengeluarkan gas maupun kandungan lain yang berpotensi menyebabkan kebakaran maupun mengganggu kesehatan.
8. Untuk selanjutnya setelah berkordinasi dengan pihak terkait, Pertamina akan mengganti instalasi pipa yang diduga menyebabkan adanya rembesan BBM yang saat ini sedang dilokalisir.
Demikian kami sampaikan dan besar harapan kami bahwa release ini dapat menjadi acuan dan informasi untuk dimuat sebagai tanggapan kami atas kondisi terkini di lapangan. Terima Kasih.
PT PERTAMINA (PERSERO)
Marketing and Operation Region II Sumbagsel
Senior Supervisor External Relation
Roberth MV
Jumat, 26 April 2013
Pertamina Bersiap Menghadapi Rencana Kebijakan Baru Harga BBM Bersubsidi
Media Contact
Ali Mundakir
VP Corporate Communication
0811939442
amundakir@pertamina.com
Pertamina Bersiap Menghadapi Rencana Kebijakan Baru Harga BBM Bersubsidi
JAKARTA, 26 April 2013 – PT Pertamina (Persero) telah melakukan persiapan secara maksimal terhadap kemungkinan diberlakukannya kebijakan subsidi dua harga oleh pemerintah.
“Rencana kebijakan dua harga pada BBM bersubsidi merupakan situasi yang tidak biasa karena belum pernah diterapkan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang benar-benar matang dan sempurna untuk mengantisipasi kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut oleh pemerintah,” kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya.
Langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan Pertamina hingga saat ini meliputi pengelompokan SPBU, penyiapan identitas SPBU, sosialisasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan pembentukan Posko Satgas. Kegiatan pengelompokan SPBU telah tuntas dengan 4 kombinasi, yaitu SPBU BBM Subsidi Premium dan Solar seharga Rp4.500, SPBU BBM Subsidi Premium Rp4.500 dan Solar harga baru, SPBU BBM Subsidi Premium harga baru dan Solar Rp4.500, serta SPBU BBM Subsidi Premium dan Solar dengan harga baru.
Dengan kombinasi tersebut, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari APMS dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54% akan menyediakan Premium Rp4.500, dan 2.477 lembaga penyalur dengan harga baru. Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan Solar Rp4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8% dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan Solar dengan harga baru.
“Pengelompokan SPBU tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah dan perbandingan permintaan per sektor pengguna BBM bersubsidi,” ungkap Hanung.
Pertamina telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha SPBU (Hiswana Migas) dan juga kepada Operator SPBU dengan penekanan pada pemahaman operator SPBU terhadap siapa konsumen yang dapat dilayani untuk tiap-tiap katagori harga sesuai ketentuan pemerintah. Kesiapan hingga di tingkat operator sangat menentukan keberhasilan pencapaian objektif dari rencana kebijakan dua harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.
Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Instansi terkait lainnya sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat implementasi kebijakan dua harga tersebut. Untuk memastikan kelancaran pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat, Pertamina telah membentuk Posko Satgas di Kantor Pusat, masing-masing Region, serta masing-masing lokasi Kantor Cabang dan Depo Pertamina di seluruh Tanah Air.
Sesuai dengan Permen ESDM No.12 tahun 2012 dan Permen ESDM No.1 tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, Pertamina juga telah menyediakan lebih banyak outlet BBM non subsidi. Hingga saat ini terdapat 3.137 outlet Pertamax dan 591 outlet Pertamax Plus, 1.005 outlet Pertamina Dex curah maupun kemasan, 365 outlet Solar non Subsidi dan 107 Mobile Agent Solar non subsidi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Namun demikian, bila pemerintah mengambil keputusan lain di samping kebijakan 2 harga tersebut, Pertamina akan tetap siap untuk melaksanakannya sebaik mungkin,” ujar Hanung.
Sementara itu, terkait dengan antrean Solar bersubsidi Pertamina telah melakukan penambahan pasokan sejak Selasa (23/4) di seluruh daerah dengan rata-rata peningkatan 30% di atas pasokan normal. Penambahan pasokan per daerah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dengan kisaran 10% hingga 100% di atas pasokan harian normal.
“Selama 3 hari terakhir ini pasokan Solar Bersubsidi sudah ditambah sekitar 25.000 KL di atas kebutuhan normal sekitar 41.000 KL per hari.”
Hingga pagi ini, Jumat (25/4), sebagian besar daerah terdampak antreannya telah terurai dan kembali normal. Beberapa wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dilakukan penambahan pasokan Solar Bersubsidi dan diharapkan mala m ini semua wilayah sudah terurai dan kembali normal.
Langganan:
Postingan (Atom)