Jumat, 29 Agustus 2014

http://m.detik.Chairul Tanjung : -kuota-bbm-subsidi-sampai-20-oktober-saya-yang-bertanggung-jawab

http://m.detik.com/finance/read/2014/08/29/215603/2676606/1034/ct-kuota-bbm-subsidi-sampai-20-oktober-saya-yang-bertanggung-jawab CT: Kuota BBM Subsidi Sampai 20 Oktober Saya yang Bertanggung Jawab Dana Aditiasari - detikfinance Jumat, 29/08/2014 21:56 WIB Krisis BBM Subsidi Jakarta -PT Pertamina (Persero) telah membatalkan pemangkasan penyaluran BBM bersubsidi yang sempat mengakibatkan antrean panjang di berbagai SPBU. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan akan bertanggung jawab terkait kuota BBM subsidi sampai batas akhir pemerintahan Presiden SBY. "Kuota tanggung jawab pemerintah, Pertamina menyalurkan saja. Sampai 20 Oktober saya bertanggung jawab. Saya menko saya bertanggung jawab. Setelah itu kita serahkan ke pemerintah nanti," kata Chairul Tanjung di Kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014). Menteri yang biasa disapa CT menuturkan, sebagai bentuk tanggung jawab, dirinya juga berupaya agar konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan sebanyak 46 juta KL hingga akhir 2014. "Pemerintah kontrol yang tidak memberikan efek sosial ke masyarakat. Kita tetap dalam koridor 46 juta KL, akan kita jaga itu. Kalau tidak di-manage akan ada gap," tuturnya. Adapun catatan yang harus dipenuhi Pertamina adalah memastikan bahwa setiap tetes BBM subsidi yang disalurkan Pertamina harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Harus diberikan kepada mereka yang betul-betul BBM digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tidak diperdagangkan dan spekulasi. Jeriken itu dilarang, itu di luar pemakaian sehari hari," tegasnya. CT juga mendorong agar petugas Pertamina di lapangan dapat meningkatkan pelayanan agar masyarakat bukan hanya mendapat kepastian pasokan BBM subsidi, namun juga memperoleh pelayanan yang cepat untuk mendapat BBM bersubsidi. "Pemerintah mengambil sikap memberikan izin kepada Pertamina agar menyalurkan secara baik tak boleh ada antrean di batasan wajar," katanya. (hen/hen)

Selasa, 26 Agustus 2014

Pertamina Normalisasi Pasokan BBM Bersubsidi

Media Contact Ali Mundakir VP Corporate Communication 0811939442 amundakir@pertamina.com Pertamina Normalisasi Pasokan BBM Bersubsidi JAKARTA, 26 Agustus 2014 – Sesuai dengan arahan pemerintah, PT Pertamina (Persero) melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat agar tidak terjadi potensi antrian yang berkepanjangan. Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan dengan mencermati perkembangan situasi yang terjadi di masyarakat, Pertamina mulai malam ini, Selasa (26/8) memutuskan untuk melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi pemotongan pasokan baik untuk premium maupun solar. Namun demikian, penyaluran tetap akan dilakukan secara terukur dan terarah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. “Terhitung mulai malam ini, penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU dilakukan normalisasi untuk memulihkan situasi. Adapun, potensi terlampauinya kuota BBM subsidi dalam APBN-P 2014 yang menjadi dasar pengaturan penyaluran sebelumnya, maka Pemerintah akan memutuskan solusi kebijakan yang tidak akan merugikan Pertamina,” ungkapnya. Untuk informasi detail teknis normalisasi tersebut akan disampaikan penjelasan lebih detail oleh Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Bandara Halim Perdana Kusumah pukul 10.15 WIB, hari Rabu 27 Agustus 2014. Adapun normalisasi pasokan ini juga dilakukan di wilayah Pertamina MOR IV Jawa Bagian Tengah Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan Terima Kasih Best Regards, Roberth MV Dumatubun

Senin, 25 Agustus 2014

Pertamina Lakukan Pengendalian BBM Bersubsidi (Agar Solar dan Premium Cukup Sampai Akhir Tahun)

Pertamina Lakukan Pengendalian BBM Bersubsidi
(Agar Solar dan Premium Cukup Sampai Akhir Tahun)

 Semarang, 25 Agustus 2014 - PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, mulai mengatur kuota BBM bersubsidi guna memastikan agar kuota Solar dan Premium cukup hingga akhir tahun sesuai dengan amanat UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN 2014.

 Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan bahwa berdasarkan APBN-P 2014, kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Sesuai dengan amanat tersebut, maka Pertamina harus melakukan pengaturan kuota per harinya untuk memastikan BBM bersubsidi cukup hingga akhir tahun 2014. "Pemerintah telah menggariskan kuota BBM bersubsidi tidak boleh melampaui kuota yang telah ditetapkan. Dengan kondisi tersebut maka hanya ada dua pilihan, pertama yaitu menyalurkan BBM bersubsidi secara normal dengan konsekuensi kuota BBM bersubsidi habis sebelum akhir tahun, yaitu medio November untuk Solar dan medio Desember untuk Premium, dan selanjutnya masyarakat harus membeli BBM non subsidi hingga akhir tahun. Sementara Pilihan lainnya adalah mengatur /  mengendalikan suplai BBM bersubsidi  setiap harinya sehingga kuota BBM bersubsidi bisa cukup hingga akhir tahun," ungkap Ali.

 Pertamina melakukan pengaturan /  pengendalian  BBM bersubsidi sesuai kebijakan Pemerintah dengan cara mengatur / menyesuaikan alokasi  volume BBM bersubsidi untuk masing-masing SPBU dan lembaga penyalur lainnya agar kuota tersedia sampai akhir tahun telah dilakukan terhitung sejak 18 Agustus 2014. "Untuk tetap menjamin ketersediaan BBM di masyarakat, Pertamina menyediakan BBM non subsidi yang meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Solar non subsidi."

 Untuk wilayah Marketing Operation Reg IV Jawa Tengah & DIY, hingga 23 Agustus 2014 data sementara realisasi konsumsi BBM bersubsidi di wilayah Jateng & DIY telah mencapai 65 % dari kuota tahun 2014. Realisasi konsumsi Premium bersubsidi di Jawa Tengah dan DIY masing-masing telah mencapai 67 %. Sedangkan realisasi konsumsi Solar bersubsidi di wilayah Jawa Tengah sudah mencapai 60 %, dan DIY 61 % dari kuota tahun 2014.  Sebagai inisiatif pelayanan kepada masyarakat, Pertamina telah menyiapkan subtitusi BBM dengan menyediakan BBM Non Subsidi kepada masyarakat. Sampai dengan 23 Agustus 2014, data sementara realisasi konsumsi BBM Non Subsidi di wilayah Jateng & DIY mengalami kenaikan 4,1 % dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Masyarakat tidak perlu panic karena Pertamina selalu menyediakan BBM Non Subsidi apabila kuota di SPBU sudah habis pada hari tersebut. Selain itu masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam mewujudkan pendistribusian BBM Bersubsidi yang tepat sasaran. Pertamina menyediakan layanan Pertamina Contact Center (No. telp 500 000, sms 0815 9 500 000, dan email pcc@pertamina.com) jikalau masyarakat ingin bertanya ataupun memberi informasi perihal pendistribusian BBM di wilayahnya. “Apabila alokasi harian BBM bersubsidi di SPBU sudah terserap masyarakat pada hari itu, merupakan konsekuensi logis dari pengaturan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan sisa kuota yang telah ditetapkan dalam UU APBN-P 2014. Dengan pengaturan ini, sangat diharapkan pengertian dan kesadaran masyarakat pengguna mobil pribadi mulai membiasakan diri menggunakan BBM non subsidi" ungkap Ali.

Sabtu, 02 Agustus 2014

Pertamina Jalankan Kebijakan Pembatasan Solar dan Premium

Media Contact Ali Mundakir VP Corporate Communication 08119393442 amundakir@pertamina.com Pertamina Jalankan Kebijakan Pembatasan Solar dan Premium JAKARTA, 1 Agustus 2014 – Sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014. Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan bahwa UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014. Sebagai salah satu badan usaha penyalur, Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi. Kemudian mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20% dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur). “Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Dan dalam rangka sosialisasi penerapan aturan ini, lanjutnya, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan ini. Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," katanya. Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta KL atau sekitar 60% dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58% dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL. “Dengan kondisi tersebut diatas masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU No.12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014” ungkap Ali Mundakir. Untuk di Wilayah Jawa Bagian Tengah, sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Bagian Tengah dalam rangka kesiapan pelaksanaan Kebijakan Pemerintah tersebut, telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Langkah-Langkah Koordinasi dan Sosialisasi Pertamina MOR IV : 1. Berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk wilayah Jawa Bagian Tengah untuk persiapan pelaksanaan kebijakan pembatasan solar bersubsidi. 2. Pertamina MOR IV sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk perihal penerapan kebijakan dan mitigasi potensi resiko terhadap implikasi kebijakan Pemerintah tersebut. 3. Menyiapkan Sosialisasi dalam bentuk Spanduk dan berkordinasi dengan Media Massa dalam rangka menyampaikan informasi Kebijakan Pemerintah tersebut. Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi di wilayah Jawa Bagian Tengah sudah mencapai 1.1 Juta KL dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) MOR IV sebesar 2.1 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 2.1 juta KL dari kuota APBNP-2014, sebesar 3.5 juta KL. Langkah-Langkah Pelaksanaan dan Antisipasi Pertamina MOR IV : 1. Penetapan cluster sesuai dengan ketentuan (Kebijakan Pemerintah) yang ada, dan berkoordinasi dengan pihak terkait sambil tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan batasan waktu penjualan solar bersubsidi tersebut. 2. Meminta SPBU untuk memasang Spanduk dan copy surat edaran BPH Migas serta memberikan informasi kepada SPBU khususnya para operator agar dapat turut menginfokan kepada konsumen solar khususnya. 3. Menjaga ketersediaan BBM Bersubsidi maupun BBM Non Subsidi khususnya Pertamina Dex baik dalam bentuk curah maupun kemasan di SPBU. Hiswana Migas telah berkomitmen untuk mendukung dan membantu pelaksanaan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi bagi SPBU yang termasuk dalam cluster tersebut, langkah-langkah pelaksanaan yang akan dilakukan dengan : 1. Mematikan / Menonaktifkan Dispencer Solar Bersubsidi / Nozzle Solar Bersubsidi sesuai dengan penerapan pembatasan waktu Penjualan Solar Bersubsidi. 2. Menggunakan perangkat IT yang dimiliki SPBU seperti kamera CCTV untuk pemantauan penerapan kebijakan tersebut. 3. Berkordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk mewujukan ketertiban dan kenyamanan konsumen. 4. Turut memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Kebijakan Pemerintah tersebut. Dengan kondisi kesiapan Pertamina MOR IV tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut dan turut mendukung dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya. Demikian disampaikan dan Terima Kasih.