PT PERTAMINA
(PERSERO) Marketing Operation Region IV, dalam hal ini sebagai
Perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan dan
mendistribusikan produk BBM Bersubsidi, khususnya di wilayah Propinsi Jawa Tengah dan
Daerah Istimewa Yogyakarta menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi dan
informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui media massa untuk memberikan informasi terkini dan akurat sekaligus mengantisipasi agar
tidak terjadi kekhawatiran maupun ketidaknyamanan di masyarakat dikarenakan informasi yang beredar
melalui media sosial maupun sarana komunikasi lainnya perihal ketidaksesuaian
antara jumlah BBM yang diterima dengan pembayaran yang dilakukan konsumen di
salah satu SPBU di wilayah kerja Pertamina Marketing Operation Region IV.
Untuk
itu kiranya perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi dan
konfirmasi informasi kepada media sekaligus memohon bantuan dan kerja sama dari
media untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi
kecemasan dan opini negatif yang berkembang di masyarakat..
Berikut beberapa point penting yang dapat kami sampaikan kepada
Saudara untuk melengkapi dan memenuhi kaidah “Cover Both Side” dalam penulisan
berita mengenai hal tersebut sekaligus sebagai klarifikasi resmi dari kami,
Menindaklanjuti
informasi dan laporan dari konsumen perihal keluhan pelanggan terhadap pelayanan
SPBU No. 44.501.21 yang terletak di Jn. Cipto 152 Semarang, beberapa langkah
nyata telah dilakukan oleh Pertamina antara lain :
- Pertamina melalui Sales Representatif BBM wilayah Kota Semarang langsung melakukan pemeriksaan dan peneraan (uji ulang standarisasi) terhadap kinerja dan kualitas Mesin Pompa di SPBU tersebut.
- Melakukan rekonstruksi penyaluran BBM dari mesin pompa kepada konsumen dan melakukan investigasi terhadap SPBU melalui interview dan audit prosedur pelayanan.
- Hasil pemeriksaan dan investigasi mengarah pada adanya indikasi kesengajaan dari oknum operator SPBU yang menyebabkan kerugian bagi konsumen dan mencoreng citra Pertamina dalam pelayanan kepada pelanggan.
Pertamina sangat menyesalkan adanya oknum operator SPBU yang
dengan sengaja merugikan pelanggan setia Pertamina, terdapat 707 SPBU dengan
15.000 Operator yang melayani pelanggan di wilayah Jateng & DIY yang
tercoreng akibat salah satu oknum operator tersebut. Untuk itu Pertamina memohon
maaf kepada masyarakat dan berterima kasih atas informasi yang diterima
Pertamina untuk tetap berkomitmen memberikan service excellent. Pertamina juga
dengan tegas memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut dan oknum operator
tersebut diberhentikan.
Pembinaan
yang diberikan adalah dengan memberikan Skorsing kepada SPBU tersebut, yaitu
tidak hanya menghentikan sementara seluruh jenis pasokan BBM dan BBK, namun
juga operasional SPBU dihentikan selama 2(dua) minggu terhitung mulai 03
September 2013 sampai dengan 16 September 2013. Pertamina juga memberikan
identitas kepada SPBU bahwa SPBU sedang dalam masa pembinaan dan sertifikasi
Pasti Pas dicabut dari SPBU tersebut.
Untuk tetap
melayani masyarakat dengan baik, Pertamina memasang papan informasi untuk
mempermudah pelanggan mengetahui SPBU yang tetap beroperasi melayani penjualan
BBM yaitu di SPBU COCO No.41.502.01 Jln. A.Yani yang terdekat dengan Jln. Cipto
Semarang.
Untuk tetap
memastikan jaminan layanan yang terbaik dalam penyaluran BBM baik yang
bersubsidi maupun non subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa
surat peringatan hingga skorsing kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan
atau penyelewengan dalam pelayanannya terhadap konsumen. Pertamina selain
sebagai penyalur BBM Bersubsidi untuk masyarakat, juga melayani kebutuhan
masyarakat untuk Bahan Bakar Khusus (BBK)
dan energy primer lainnya.
Pertamina
sangat mengutamakan kepuasan konsumen dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.
“Pertamina menginstruksikan ke semua SPBU agar menjaga pelayanannya
kepada konsumen sesuai standar yang diberikan Pertamina. Kami akan menindak
tegas SPBU yang terbukti melakukan kecurangan maupun penyelewengan dalam
penyaluran BBM kepada masyarakat”.
Pertamina mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk
turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran BBM Bersubsidi
yang tepat sasaran serta memonitor layanan SPBU dan memberikan input atau
laporan apabila mengetahui adanya penyelewengan BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) via telp
500000(diawali kode area setempat), via SMS 08159500000, Facs 021-29495333,
atau email ke pcc@pertamina.com
Demikian kami sampaikan dan besar harapan kami bahwa release ini
dapat menjadi acuan dan informasi terutama bagi masyarakat agar tidak khawatir
dan dapat tetap memperoleh BBM di SPBU dengan nyaman dan tidak segan-segan untuk
melaporkan apabila merasa dirugikan ataupun pelayanan SPBU kurang memuaskan. Terima
Kasih
###
PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak
di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini,
Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan
yang berkelanjutan guna mencapai standar internasional dalam pelaksanaan
operasional dan tatakelola lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan
kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional,
Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian
keuntungan perusahaan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan 55 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan
geologi Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam
cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam
melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur
dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati,
tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain. Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta
rakyat Indonesia.