Rabu, 06 Februari 2013

Pertamina Siap Implementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.01 Tahun 2013

Press Release Pertamina Siap Implementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 01 Tahun 2013 PALEMBANG, 6 Februari 2013 – Pelaksanaan pengaturan konsumsi bahan bakar minyak bagi kendaraan dinas (Pemerintah, BUMN dan BUMD) serta kendaraan yang bergerak di bidang Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) Nomor : 01 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada Tanggal 2 Januari 2013 sekaligus sebagai pemberlakuan secara resmi Peraturan Menteri tersebut. Menindaklanjuti PERMEN ESDM tersebut, Pertamina menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan PERMEN ESDM Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Berikut kami sampaikan esensi PERMEN ESDM Nomor : 1 Tahun 2013 yang berhubungan dengan Pertamina Unit Pemasaran Region II Sumbagsel. 1. Terhitung mulai 1 Februari 2013, seluruh kendaraan Dinas (Pemerintah, BUMN dan BUMD) yang berada di Wilayah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Jambi, dilarang menggunakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON 88. 2. Mengacu kepada PERMEN ESDM Nomor 12 Tahun 2012, seluruh kendaraan pengangkut hasil kegiatan Perkebunan dan Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, dilarang menggunakan BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil). 3. Terhitung mulai 1 Maret 2013, seluruh kendaraan pengangkut hasil kehutanan di seluruh Wilayah Indonesia, dilarang menggunakan BBM jenis Minyak Solar (gas oil). Sehubungan dengan berlakunya PERMEN ESDM Nomor ; 01 Tahun 2013 tersebut, secara otomatis mencabut PERMEN ESDM Nomor 12 Tahun 2012, terhitung sejak tanggal ditetapkannya PERMEN ESDM Nomor 1 Tahun 2013 oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 2 Januari 2013. Berikut kami sampaikan info terkini mengenai SPBU yang beroperasi di Wilayah Pertamina Pemasaran Region II Sumbagsel. Pertamina akan tetap berkomitmen untuk melaksanakan penyaluran BBM sesuai dengan kuota yang ditugaskan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi PERMEN ESDM Nomor 1 Tahun 2013, Pertamina telah melakukan berbagai persiapan di lapangan sebagai berikut : * Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan perihal penggunaan BBM untuk kendaraan dinas mengacu pada PERMEN ESDM Nomor 1 Tahun 2013. Upaya Pertamina dalam melaksanakan implementasi PERMEN ESDM Nomor 01 Tahun 2013 antara lain : 1. Melakukan sosialisasi PERMEN ESDM Nomor : 01 Tahun 2013 kepada masing-masing SPBU serta memasang spanduk perihal larangan pengisian BBM jenis Premium bagi kendaraan dinas di SPBU. 2. Membuat surat edaran dengan mengacu kepada kebijakan / edaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) per tanggal 1 Februari 2013 untuk disampaikan kepada SPBU sebagai penegasan bahwasanya setiap SPBU wajib melaksanakan aturan yang ada dengan tidak melayani pembelian BBM Bersubsidi bagi kendaraan dinas. 3. Melakukan upaya penambahan outlet SPBU yang menjual BBM Non-Subsidi untuk terus mendukung program pemerintah dalam rangka menghemat anggaran subsidi BBM. 4. Berkoordinasi bersama Pemda setempat, Kepolisian dan TNI perihal pelaksanaan PERMEN ESDM Nomor : 01 Tahun 2013. 5. Menjaga dan memantau ketersediaan BBM Non-Subsidi di setiap SPBU. 6. Menindak tegas kepada setiap SPBU yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan PERMEN ESDM Nomor : 01 Tahun 2013. Pertamina tidak akan segan dalam memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan. ### PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini, Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan yang berkelanjutan guna mencapai standar internasional dalam pelaksanaan operasional dan tatakelola lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional, Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian keuntungan perusahaan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan 54 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan geologi Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati, tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain. Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta rakyat Indonesia.

Pertamina Siap Implementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 01 Tahun 2013