Jumat, 16 Oktober 2009

Penyesuaian Harga Jual LPG

Penyesuaian Harga Jual LPG

Kemasan 6 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg

 

            Harga jual LPG saat ini masih dirasakan belum susai dengan harga jual LPG yang diterapkan di pasar internasional maupun di kawasan Asia atau yang biasa kita kenal dengan Harga Keekonomian. Saat ini harga LPG Kemasan 6 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg masih dibawah harga keekonomian yang menjadi beban Pertamina (dianggap barang bersubsidi) walaupun subsidi tersebut ditanggung Pertamina dan bukan oleh Pemerintah. Pertamina melakukan subsidi silang (menyisihkan laba / pendapatan dari hasil Penjualan produk Pertamina yang lain untuk menutup kerugian atas harga jual LPG). Tentu saja keadaan ini tidak bisa terus menerus dilakukan mengingat posisi Pertamina sudah bukan lagi perusahaan negara namun telah berubah menjadi PT Pertamina (PERSERO) yang dituntut untuk dapat mandiri dan menghasilkan deviden yang selalu meningkat setiap tahunnya untuk disetorkan kepada Pemerintah sebagai salah satu sumber APBN. Oleh karenanya Pertamina mengusulkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan penyesuaian harga jual LPG diluar harga jual LPG kemasan 3 Kg yang telah ditanggung oleh Pemerintah subsidinya. Seiring dengan waktu Pertamina telah mengantongi izin untuk memberlakukan penyesuaian harga jual LPG tersebut.

            Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No.057/F00000/2009-S3, No.059/F00000/2009-S3 dan No.061/F00000/2009-S3 tanggal 01 Oktober 2009 ditetapkan menjadi sbb :

 

Komponen

Kemasan

Unit

6 Kg

12 Kg

50 Kg

Harga Jual Eks Agen

5.850,-

5.850,-

7.355

Rp / Kg

Harga Jual Eks Agen

35.100,-

70.200,-

367.750,-

Rp / Tabung

 

Harga jual ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2009 sesuai dengan surat tersebut diatas dalam radius 60 km, apabila titik serah berada diluar radius tersebut maka tambahan biaya angkutan disesuaikan dengan ketentuan biaya angkutan dalam Surat keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

 

Demikian diharapkan dengan penyesuaian harga jual ini dapat meningkatkan pelayanan Pertamina dan meringankan beban kerugian yang selama ini ditanggung oleh Pertamina sampai nanti pada saat harga jual LPG telah sesuai dengan harga keekonomian.

 

Masyarakat pengguna LPG 3 Kg atau sebagai penerima Paket Konversi LPG 3 Kg tidak perlu cemas karena kenaikan harga jual LPG ini tidak berlaku bagi harga jual LPG 3 Kg yang sampai saat ini kebijakannya dipegang oleh pemerintah dalam hal penentuan harga jual.